PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN

NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031 (2018) PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (29kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 20 February 2021.

Download (1MB)

Abstract

Pelabuhan merupakan infrastruktur yang sangat penting keberadaannya di Indonesia mengingat Indonesia merupakan salah satu negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia. Untuk meningkatkan keunggulan pelabuhan, negara Indonesia memiliki visi untuk membentuk sistem kepelabuhanan yang efisien, kompetitif dan responsif yang mendukung perdagangan internasional dan domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah. Atas dasar itu diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran beserta aturan pelaksananya, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pengelolaan pelabuhan. Pengelolaan pelabuhan dilakukan dengan pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial merupakan perjanjian yang pada pokoknya berisi pemberian hak oleh Otoritas Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial dapat dilakukan di atas tanah Negara yang merupakan Barang Milik Negara, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui pelelangan. Di samping itu Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial juga dapat dilakukan di atas tanah milik Badan Usaha Pelabuhan, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Pada Perjanjian Konsesi di atas tanah Negara berlaku ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Miliki Negara. Bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara yang relevan diterapkan bagi Perjanjian Konsesi adalah Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, sehingga ketentuan umum dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara mengikat bagi pelaksanaan Perjanjian Konsesi. Namun ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara tidak mengikat terhadap Perjanjian Konsesi yang dilakukan di atas tanah milik BUP, karena pada dasarnya memang tidak ada Barang Milik Negara (in casu tanah) yang dimanfaatkan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 14/18 Har p
Uncontrolled Keywords: Kontrak; Perjanjian; Pelabuhan; Barang milik negara
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY Sogar S, Prof.,Dr.,Drs.,S.H.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2018 22:18
Last Modified: 19 Feb 2018 22:18
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69877
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item