PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI DALAM HAL PENGUPAHAN DI PT. GO - JEK INDONESIA

Rizky Bramasetya Abdhy, 031211133094 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI DALAM HAL PENGUPAHAN DI PT. GO - JEK INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_FH.127 17 Abd p.pdf

Download (179kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FULLTEXT_FH.127 17 Abd p.pdf
Restricted to Registered users only until 4 April 2021.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan dan dibahas dalam berbagai hal mengenai sistem pengupahan pekerja di PT. GO – JEK Indonesia, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut; a. Perjanjian kerja antara majikan atau pemberi kerja dengan buruh atau pekerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, kedua perjanjian ini berawal dari kesepakatan antara para pihak. Perjanjian kerja yang dilakukan PT. GO – JEK adalah perjanjian kerja tertulis yang dilakukan berdasarkan rumusan yang jelas mengenai hak – hak dan kewajiban – kewajiban kedua pihak sehingga kepentingan antara majikan dan buruh dapat terjalin dengan baik. Hubungan kerja yang timbul dikarenakan adanya perjanjian kerja di perusahaan PT. GO – JEK adalah hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja, sering terabaikannya perjanjian kerja dalam praktek pembuatannnya yang merupakan mempunyai peranan penting dapat menimbulkan perselisihan antara para pihak dikemudian hari. Perjanjian kerja secara garis besar mengatur dan menjelaskan hak – hak dan kewajiban – kewajiban dari masing – masing pihak yang bertujuan untuk tercapainya suatu hubungan kerja yang baik dan harmonis antara majikan atau pemberi kerja dengan buruh atau pekerja, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Antara pihak majikan dan pihak buruh kiranya melaksanakan kewajiban – kewajiban masing – masing, agar tercipta kerjasama yang baik sehingga terpenuhinya hak – hak dari para pihak dan tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari. b. Pengupahan yang terdapat di PT. GO – JEK adalah sistem pengupahan harian, yang diberikan kepada para pekerja atau pengemudi di setiap hari kerja, disesuaikan dengan pembagian pendapatan yang diterima dari pelanggan. 4.2. Saran a. Agar terlindunginya dan terjaminnya kepentingan para pihak, khususnya pekerja atau buruh dibutuhkan kerjasama dari pihak Pemerintah dengan ikut ambil bagian dalam pembuatan peraturan tentang perjanjian kerja yang benar serta ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja, sehingga pihak pekerja dapat berlindung dari tekanan majikan. b. Pemerintah dan pengusaha hendaknya memikirkan mengenai pemberian upah kepada pihak pengemudi gojek di PT. GO – JEK.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.127/17 Abd p
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum, pengemudi, pengupahan, gojek
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD2709-2930.7 Corporations
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Rizky Bramasetya Abdhy, 031211133094UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, Dr., SH., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Mrs Nadia Tsaurah
Date Deposited: 03 Apr 2018 19:04
Last Modified: 03 Apr 2018 19:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/71537
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item