DELIK PERCOBAAN DALAM PERBUATAN CABUL

ROSALIA DIKA AGUSTANTI, S.H., 031624153014 (2018) DELIK PERCOBAAN DALAM PERBUATAN CABUL. Thesis thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (242kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 8 October 2021.

Download (1MB)

Abstract

Maraknya kejahatan terhadap kesusilaan yang terjadi di masyarakat saat ini menyebabkan banyak generasi muda yang direnggut masa depannya. Salah satu yang sedang marak terjadi di masyarakat adalah perbuatan cabul. Perbuatan cabul merupakan suatu perwujudan tidak sempurnanya rasa tanggung jawab dari seseorang terhadap sesama manusia yang pada umumnya dilandasi oleh rasa tertekan dalam mewujudkan ekspresi seksual. Perbuatan cabul merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan mempunyai tingkat keseriusan yang tinggi. Masalah yang akan dibahas adalah mengenai delik percobaan dalam perbuatan cabul, dan mengenai pertimbangan Hakim dalam perkara-perkara perbuatan cabul. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk dapat dikatakan telah terjadi perbuatan cabul, maka unsur yang terdapat dalam Pasal 289 KUHP harusnya terpenuhi. Undang-undang tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul, sehingga banyak Hakim memberikan pertimbangan berdasarkan pendapat dari R. Soesilo, dimana yang dimaksud perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb. Jadi ketika pelaku ingin mencium korban maka perbuatan mencium harus nyata telah dilakukan. Jika dihubungkan dengan delik percobaan sebagaimana dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang berarti bahwa suatu upaya untuk mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Untuk dapat dipidananya percobaan kejahatan ialah tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Kesimpulannya ketika pelaku ingin mencium korban, namun kehendak tersebut tidak terlaksana karena korban melakukan perlawanan, maka perbuatan tersebut seharusnya dapat dipidana dengan Pasal 289 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, yakni percobaan dalam perbuatan cabul.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK THD 16/18 Agu d
Uncontrolled Keywords: Percobaan Pidana, Perbuatan Cabul, Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Pemerintahan
Creators:
CreatorsNIM
ROSALIA DIKA AGUSTANTI, S.H., 031624153014UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwirini, Dr. , S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 08 Oct 2018 17:28
Last Modified: 08 Oct 2018 17:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/74456
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item