KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENYIDIKAN KASUS KETERANGAN PALSU DI DEPAN PERSIDANGAN PENGADILAN

PRISCILLA TAZIA SULAIMAN, S.H., 031524153030 (2018) KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENYIDIKAN KASUS KETERANGAN PALSU DI DEPAN PERSIDANGAN PENGADILAN. Thesis thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (215kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 8 October 2021.

Download (1MB)

Abstract

Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa sebelum saksi memberikan keterangan dalam persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing - masing. Sumpah berfungsi untuk mencegah seorang saksi memberikan keterangan palsu. Memberikan keterangan palsu di depan persidangan, diatur dalam Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. Namun dalam penyelesaian beberapa kasus keterangan palsu, terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP, dimana ada pendapat yang menyatakan bahwa prosedur penyelesaian perkara keterangan palsu tidak perlu melalui laporan dan penyidikan oleh kepolisian serta harus adanya penetapan hakim pada saat siding berlangsung yang menyatakan bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu dan sebaliknya ada pendapat bertentangan yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara tidak harus melalui penetapan hakim terlebih dahulu dan saksi tersebut dapat dilaporkan untuk disidik oleh kepolisian. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah kewenangan penyidik kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap kasus memberikan keterangan palsu di depan persidangan pengadilan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara keterangan palsu di bawah sumpah. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan ini, yaitu : 1. Tipe penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi; 2. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan masalah ini adalah pendekatan undang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus; 3. Sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, risalah pembuatan perundang-undangan serta putusan hakim. Bahan hokum sekunder berupa buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hokum serta komentar atas putusan-putusan Pengadilan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Pasal 242 KUHP tetap dapat diterapkan dalam suatu kasus pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah meskipun tidak ada penetapan hakim dan penyidik kepolisian tetap berwenang melakukan penyidikan atas kasus keterangan palsu tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK THD 17/18 Sul k
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Penyidik, Saksi, Keterangan Palsu.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law > K4740-4760 Military criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PRISCILLA TAZIA SULAIMAN, S.H., 031524153030UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof. Dr. , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 08 Oct 2018 17:36
Last Modified: 08 Oct 2018 17:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/74457
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item