BATASAN KONSTITUSIONAL MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

QONITA DINA LATANSA, 031511133063 (2019) BATASAN KONSTITUSIONAL MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (ABSTRAK)
FH 118 19 Lat b ABSTRAK.pdf

Download (175kB)
[img] Text (FULLTEXT)
FH 118 19 Lat b FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only until 28 March 2022.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pada tahun 2018, masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi isu krusial sehubungan dengan adanya wacana dari masyarakat untuk mengusung kembali Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai salah satu kandidat presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024. Masalah ini telah menjadi masalah hukum tata negara karena jika mereka terpilih kembali, itu akan menjadi yang ketiga kalinya Jusuf Kalla menjadi wakil presiden. Hal tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Konstitusi Indonesia dan interpretasi syarat dan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Dalam skripsi ini juga akan merumuskan desain konstitusi terkait masa jabatan dan syarat ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis konstitusional, dan pendekatan konseptual. Pada akhirnya, terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini, pertama, Pasal 7 UUD NRI 1945 harus ditafsirkan sesuai dengan original intent konstitusi tersebut. Original intent pasal tersebut harus diinterpretasikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, untuk tidak lebih dari dua kali masa jabatan. Baik presiden maupun wakil presiden yang telah menjabat tidak dapat dipilih kembali untuk lebih dari dua kali masa jabatan. Kedua, gagasan baru terkait desain konstitusional adalah Pasal 7 UUD NRI 1945 seharusnya dibagi menjadi dua kalusula (ayat), yaitu di akhir rumusan ayat (1) diberi penegasan dengan menambahkan frasa “baik berturutturut maupun tidak berturut-turut” dan terdapat tambahan klausula kedua untuk menegaskan konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia, dan rumusan Pasal 169 n UU No. 7/2017 seharusnya ditambahakan frasa “baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut” di akhir kalimat rumusan. Hal ni untuk meminimalisir ambiguitas dan pemaknaan yang tidak tepat atau perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 118/19 Lat b
Uncontrolled Keywords: Konstitusi, Masa Jabatan, Presiden dan Wakil Presiden
Subjects: K Law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law > K4740-4760 Military criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
QONITA DINA LATANSA, 031511133063UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRosa Ristawat, Dr. i S.H., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Dwi Marina
Date Deposited: 28 Mar 2019 05:05
Last Modified: 28 Mar 2019 05:05
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/81465
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item