PRINSIP PEMBAGIAN BEBAN RISIKO OVERMACHT DALAM KONTRAK

YORY YUSRAN, 031217017308 (2019) PRINSIP PEMBAGIAN BEBAN RISIKO OVERMACHT DALAM KONTRAK. Disertasi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (ABSTRAK)
Dis. H. 29-19 Yus p ABSTRAK.pdf

Download (30kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
Dis. H. 29-19 Yus p DAFTAR ISI.pdf

Download (48kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Dis. H. 29-19 Yus p DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (80kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Dis. H. 29-19 Yus p.pdf
Restricted to Registered users only until 20 August 2022.

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah: (a). Hakikat risiko overmacht bagi Para Pihak dalam suatu kontrak; (b). Prinsip pembagian beban risiko akibat overmacht dalam kontrak dan (c). Ratio Decidendi putusan Pengadilan perihal pembagian beban risiko dalam kontrak terkait overmacht. Penelitian ini menggunakan 4(empat) metode pendekatan seperti: (a) Pendekatan Perundang-undangan; (b) Pendekatan Konseptual; (c) Pendekatan Komparatif dan; (d) Pendekatan Kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (a). Hakikat risiko suatu keadaan dimana pihak-pihak dibebani dengan kewajiban menanggung kerugian sesuai proporsi dalam hal terjadi overmacht. Prinsip risk sharing tidak dikenal dalam BW sebagai sumber hukum primer perdata di Indonesia. Prinsip risk sharing pada prinsipnya ialah pengembangan dari asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, Pacta Sunt Servanda, serta asas proporsionalitas dalam pembagian risiko namun dengan tidak mengesampingkan penerapan asas Rebus Sic Stantibus serta asas itikad baik. Para Pihak dapat mengatur sendiri perihal luasan tanggungan risiko akibat overmacht dengan menyimpangi ketentuan buku ke-3(tiga) BW yang sifatnya melengkapi (aanvullend recht). (b). Overmacht tidak secara mutlak selalu mengakibatkan berakhirnya perjanjian, dalam artian suatu legal argumentasi baru bahwa berakhirnya perjanjian dapat disimpangi bilamana para pihak telah mencapai kesepakatan tentang konsekuensi hukum lanjutan dalam hal terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai overmacht baik dalam bentuk risk sharing, ataupun risk transfer. Hal kesepakatan inilah cerminan dari prinsip pembagian beban risiko. (c).Dalam hal Para pihak tidak mengatur secara tegas pembagian beban risiko overmacht dalam kontrak, maka akhirnya sengketa kontrak akan bermuara pada Pengadilan, dimana Hakim yang berwenang untuk menjatuhkan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono), dengan tetap berpedoman pada penafsiran kontrak, termasuk asumsi dasar para pihak dalam membagi risiko berdasarkan risk sharing ataupun risk transfer, serta fakta yang terungkap dalam persidangan dan teks kontrak yang disengketakan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 29-19 Yus p
Uncontrolled Keywords: Kontrak, Overmacht, Risiko
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8751-9295 Life insurance > HG8799-8830 By class insured, by risk, by plan
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
YORY YUSRAN, 031217017308UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, '0019046503UNSPECIFIED
Thesis advisorFIFI YUNITA, '0026067002UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 20 Aug 2019 10:28
Last Modified: 20 Aug 2019 10:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/85965
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item