DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN LEBIH DARI SATU PELAKU

NURDHINA HAKIM, 031514153095 (2017) DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN LEBIH DARI SATU PELAKU. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (ABSTRAK)
TH. 20-19 Hak d ABSTRAK.pdf

Download (119kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
TH. 20-19 Hak d DAFTAR ISI.pdf

Download (297kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
TH. 20-19 Hak d DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (294kB)
[img] Text (FULLTEXT)
TH. 20-19 Hak d.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2022.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Bagaimanakah konsep disparitas pidana dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu pelaku, Bagaimana ratio decidendi putusan pengadilan terkait disparitas pidana penjara dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu pelaku. Disparitas adalah penerapan pidana (disparity of sentencing) dalam hal ini adalah penerapan pidana yang tidak sama (same offence) atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pemberian yang jelas. Muladi menyatakan Terjadinya disparitas pidana disebabkan oleh persepsi hakim terhadap filsafat pemidanaan dan tujuan pemidanaan sangat memegang peranan penting di dalam penjatuhan pidana. Seorang hakim mungkin berpikir bahwa tujuan serupa pencegahan hanya bisa dicapai dengan pidana penjara, namun di lain pihak dengan tujuan yang sama, hakim lain akan berpendapat bahwa pengenaan denda akan lebih efektif. Dari segi teoritis, mengenai tujuan pemidanaan belum tercapai kesepakatan diantara para sarjana. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana adalah: Faktor Sistem Hukum, faktor yang dapat menyebabkan timbulnya disparitas pidana adalah tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Faktor Hakim, Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu faktor eksternal dari hakim yang menjadi penyebab disparitas pidana. Kedudukan kehakiman sebagai profesi luhur (officium nobile) adalah kuat dan memiliki kewenangan tersendiri tanpa ada intervensi dari kekuasaan yang lainnya. UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Faktor Terdakwa, Terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana juga tidak terlepas dari keadaan terdakwa. Riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi terdakwa bisa menjadi pedoman hakim untuk menjatuhkan pidana yang berbeda untuk perkara yang sama.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 20-19 Hak d
Uncontrolled Keywords: Disparitas Pidana, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Lebih Dari Satu Orang.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NURDHINA HAKIM, 031514153095UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDSARWIRINI, '0029096007UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 14 Sep 2019 07:48
Last Modified: 14 Sep 2019 07:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/86708
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item