FEBRYAN KISWANTO, 031111045 (2019) PEMIDANAAN KURATOR YANG MENYEBABKAN KERUGIAN DALAM PENGURUSAN HARTA PAILIT. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text
FH. 242-19 Kis p abstrak.pdf Download (38kB) |
|
Text
FH. 242-19 Kis p daftar isi.pdf Download (77kB) |
|
Text
FH. 242-19 Kis p daftar pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text (FULLTEXT)
FH. 242-19 Kis p.pdf Restricted to Registered users only until 8 October 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kerugian merupakan kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal). Dalam hal tejadinya kepailitan, kurator mempunyai kuasa penuh setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Hakim. Tindakan hukum yang dilakukan kurator yang menyebabkan kerugian bagi para pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya dapat diancam dengan hukum pidana, karena kesengajaan ataupun kelalaian tersebut merupakan salah satu unsur dalam hukum pidana. Tanggung jawab kurator dibagi menjadi 2 (dua) yakni tanggung jawab sebagai kurator dalam kapasitasnya sebagai kurator, dan tanggung jawab kurator dalam kapasitasnya tidak sebagai kurator. Kerugian yang muncul sebagai akibat dari tindakan Kurator ini harus dipertanggung jawabkan Kurator secara pribadi. Putu Supadmi menjelaskan bahwa segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan Kurator menjadi tanggung jawab Kurator, karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada harta pailit. Pertanggung jawaban secara pidana yang terdapat dalam Pasal 234 jo Pasal 72 jo Pasal 73 UU KPKPU tidak menjelaskan scara rinci mengenai pertanggung jawaban pidana beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Kurator yang menyebabkan kerugian dalam harta pailit. Sanksi pidana dan pertanggung jawaban pidana dapat ditarik kedalam unsur-unsur pasal didalam KUHP dan dapat juga diadili melalui mekanisme pidana yang berdasarkan KUHAP.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 242-19 Kis p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kerugian, Pengurusan Harta Pailit, Pemidanaan Kurator | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 08 Oct 2019 08:48 | ||||||
Last Modified: | 08 Oct 2019 08:48 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/88564 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |