PENYERAHAN HAK PENGELOLAAN YANG BERASAL DARI TANAH PASINI OLEH PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH LAIN

AGUSTINUS WIKU SETIADI, 031624253044 (2019) PENYERAHAN HAK PENGELOLAAN YANG BERASAL DARI TANAH PASINI OLEH PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH LAIN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text
abstrak.pdf

Download (31kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (29kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (34kB)
[img] Text
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 22 November 2022.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: Http:///lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam perkembangan hukum agraria, dikenal adanya Hak Pengelolaan, yang pada hakekatnya bukan hak atas tanah melainkan pelimpahan sebagian kewenangan Hak Menguasai Negara atas tanah. Di sisi lain, dalam ketentuan Pasal 3 UUPA dinyatakan bahwa pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataan masih ada. Dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 478 K/TUN/2012, terjadi sengketa ulayat antara suatu Pemerintah Daerah dengan beberapa ahli waris yang mengklaim obyek gugatan sebagai tanah pasini mereka. Adapun obyek gugatan tersebut berstatus Hak Pengelolaan, yang mana telah dibangun pasar sebagai fasilitas untuk kepentingan umum. Kemudian obyek gugatan tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah bersangkutan kepada Pemerintah Daerah lain dengan status hibah dan didasarkan pada Berita Acara Serah Terima. Maka pokok permasalahan yang ingin dibahas adalah mengenai perolehan hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat oleh pemerintah daerah guna memenuhi kepentingan umum, dan keabsahan penyerahan Hak Pengelolaan dari suatu Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain dengan status hibah dan didasarkan pada Berita Acara Serah Terima. Adapun proses perolehan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat oleh Pemerintah Daerah guna memenuhi kepentingan umum, dapat diawali dengan pelepasan status tanahnya terlebih dulu oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi Tanah Negara. Pelepasan status Hak Ulayat menjadi Tanah Negara dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan umum tersebut, dapat dilakukan melalui kegiatan pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah. Setelah dilepas status haknya menjadi Tanah Negara, barulah Pemerintah Daerah yang akan menjadi pemegang Hak Pengelolaan melakukan kegiatan pendaftaran tanah dengan cara mengajukan permohonan pemberian Hak Pengelolaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Adapun penyerahan Hak Pengelolaan dari suatu Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain dengan status hibah adalah tidak tepat, dan oleh karena itu dapat dianggap tidak sah. Penyerahan Hak Pengelolaan dari suatu pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lain hanya dapat dilakukan dengan cara melepaskan status Hak Pengelolaan menjadi Tanah Negara. Pelepasan status Hak Pengelolaan yang merupakan barang atau aset milik daerah memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Berita acara serah terima dapat dibuat dan dijadikan sebagai salah satu dasar permohonan Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah yang akan menerima Hak Pengelolaan tersebut

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 164/19 Set p
Uncontrolled Keywords: Management Right, Customary Land, Acquisition and Handover by Regional Government
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
AGUSTINUS WIKU SETIADI, 031624253044UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Hajati, '0012125008UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 22 Nov 2019 03:16
Last Modified: 22 Nov 2019 03:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/91372
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item