Sayyidatul Insiyah (2019) Tinjauan Yuridis Tentang Larangan Calon DPD Dari Partai PolitikPasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.30/PUU-XVI/2018. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (1MB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (42kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf Download (222kB) |
|
Text (DAFTAR TABEL)
4. DAFTAR TABEL .pdf Download (32kB) |
|
Text (DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)
5. DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN .pdf Download (46kB) |
|
Text (BAB I)
6. BAB I.pdf Download (585kB) |
|
Text (BAB II)
7. BAB II .pdf Restricted to Registered users only until 5 February 2023. Download (835kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
8. BAB III .pdf Restricted to Registered users only until 5 February 2023. Download (409kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
9. BAB IV .pdf Restricted to Registered users only until 5 February 2023. Download (212kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (385kB) |
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai hasil dari reformasi merupakan lembaga perwakilan berbasis daerah yang diciptakan untuk menyeimbangi keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan berbasis partai politik. Dengan demikian, terdapat demarkasi yang jelas antara DPR dan DPD. Perbedaan tersebut juga tercermin dalam proses pengisian jabatan keanggotaannya, dimana dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 mengamanahkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR adalah partai politik. Sebaliknya, dalam Pasal 22E ayat (4) disebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Namun demikian, frasa perseorangan tersebut ternyata membuka ruang perdebatan, terbukti dengan banyaknya anggota DPD yang ternyata juga berasal dari partai politik. Salah satu contoh konkritnya adalah terkait kasus Oesman Sapta Odang (OSO) yang pada saat itu merupakan Ketua DPD sekaligus merangkap sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Kasus tersebut kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 30/PUU-XVI/2018. Penelitian ini ditulis untuk menganalisa mengenai argumentasi dan implikasi yuridis dari adanya berbagai aturan larangan calon anggota DPD dari partai politik pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa larangan calon anggota DPD berasal dari partai politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang dimaksud adalah Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 dimana argumentasi yuridis diterbitkannya peraturan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang mendasarkan pada argumentasi original intent pembentukan DPD dan kemungkinan timbulnya konflik kepentingan ketika calon anggota DPD juga berafiliasi dengan partai politik. Selanjutnya, adanya Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga implikasi yuridis dari keberlakuan Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 adalah bahwa setiap calon anggota DPD yang juga menjadi pengurus maupun anggota partai politik harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusan atau keanggotaan partai politiknya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 22/20 Ins t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Dewan Perwakilan Daerah, partai politik, konflik kepentingan, ratio decidendi, ratio legis. | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sugiati | ||||||
Date Deposited: | 05 Feb 2020 02:51 | ||||||
Last Modified: | 05 Feb 2020 02:51 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93859 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |