Keabsahan Peralihan Piutang Karena Cessie Yang Tidak Diberitahukan Kepada Debitor

Windy Agustin (2019) Keabsahan Peralihan Piutang Karena Cessie Yang Tidak Diberitahukan Kepada Debitor. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK .pdf

Download (240kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (287kB)
[img] Text
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (308kB)
[img] Text
5. BAB II PERALIHAN PIUTANG KEPADA DEBITOR KARENA CESSIE .pdf
Restricted to Registered users only until 6 February 2023.

Download (404kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB III PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR TERHADAP PERALIHAN PIUTANG TANPA PEMBERITAHUAN .pdf
Restricted to Registered users only until 6 February 2023.

Download (354kB) | Request a copy
[img] Text
7. BAB IV PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 6 February 2023.

Download (234kB) | Request a copy
[img] Text
8. DAFTAR BACAAN .pdf

Download (300kB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Cessie merupakan doktrin yang terdapat dalam perkembangan hukum bisnis, dan tidak disebutkan Cessie secara eksplisit dalam Burgerlijk Wetbook (BW). Cessie merupakan pengalihan piutang atas nama kepada kreditor baru dengan membuat akta dan pengalihan ini dilakukan dengan memberitahukan kepada debitor. Dalam peristiwa cessie ada kemungkinan cessus (debitor) tidak mengetahui bahwa utangnya telah dialihkan kepada kreditor lain. Cessie yang telah terjadi antara cedent (kreditor awal) dengan cessionaris (kreditor baru) adalah tidak mempunyai akibat hukum bagi cessus (debitor) sebelum kepadanya diberitahukan (betekend) atau disetujui secara tertulis atau diakui oleh debitor. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Pertama keabsahan peralihan piutang karena cessie, Kedua, perlindungan hukum bagi para pihak dalam peralihan piutang karena cessie. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa Pertama, peralihan piutang karena cessie yang tidak diberitahukan kepada debitor tetap sah namun tidak mengikat debitor. Kedua, para pihak dalam peralihan piutang karena cessie dilindungi oleh BW dan dapat mengajukan upaya hukum litigasi dan non litigasi apabila merasa dirugikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 35/20 Agu k
Uncontrolled Keywords: Cessie, Pemberitahuan, Peralihan Hak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Windy AgustinNIM031611133135
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorGhansham AnandNIDN0005018403
Depositing User: Dwi Marina
Date Deposited: 06 Feb 2020 01:13
Last Modified: 06 Feb 2020 01:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93908
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item