Penentuan Dimensi Fraktal Dalam Mekanika Chaotik

Aji Muhammad Sofyan (2002) Penentuan Dimensi Fraktal Dalam Mekanika Chaotik. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. JUDUl.pdf

Download (129kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf

Download (64kB)
[img] Text (BAB I)
3. BAB I.pdf

Download (528kB)
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf

Download (738kB)
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf

Download (683kB)
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf

Download (123kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (34kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Analisis system chaos merupakan kajian yang menarik, karena saat ini banyak permainan game dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan konsep chaos. Dengan menggunakan fenomena chaos membuat permainan game menjadi susah diprediksi, sehingga menjadi lebih menarik. Dalam skripsi ini dilakukan pengamatan dinamika chaos partikel dalam ruang yang diprediksikan sebagai ruang chaos. Penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan nilai seberapa acak konfigurasi ruangan yang didesain, hal ini dikarenakan tidak semua konfigurasi ruangan akan menghasilkan sifat chaos. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh visualisasi mekanika chaotic dan memperoleh pola fractal serta mengetahui bagaimana perilaku partikel jika berada dalam system tersebut. Pembuatan simulasi program adalah menggunakan Boland Delphi7, dan untuk menganalisis data digunakan Microsoft Office Excel 2007. Dari analisis hasil menggunakan ruang chaos elips (sumbu minor = 400 pixel dan sumbu mayor = 800 pixel) dengan pusat lingakaran kecil tepat pada pusat elips (dengan diameter= 100 pixel) diperoleh nilai eksponensial lyapunov sebesar 4.497 dan dimensi fraktalnya 30.7574. Sehingga dapat dikatakan bahwa konfigurasi ruang yang digunakan dalam penelitian ini memiliki sifat chaotic yang sangat besar. Hal ini terbukti dari nilai eksponensial Lyapunov yang besar dan dimensi fractal yang juga besar. Chaos, eksponensial Lyapunov, fractal, dimensi fractal Kewajiban Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 khususnya pasal 45 serta tindak lanjut tata cara laporan pertanggungjawaban tersebut yang diatur melalui Pertanggungjawaban tersebut yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 merupakan warna baru dalam system pemerintahan daerah namun karena belum ada kejelasan mengenai bentuk dan sifatnya, implementasu dari ketentuan tersebut telah ditafsirkan berbeda dan beragam oleh berbagai pihak terutama lembaga legislative daerah sehingga menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Kuatnya posisi DPRD yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 sangat berpengaruh terhadap kebijakan pemerintahan yang dijalankan oleh Kepala Daerah, seperti yang terjadi diberbagai daerah saat ini. Kondisi seperti itu akan sangat berpeluang terjadinya money politic dikalangan anggota DPRD terutama menjelang disampaikannya laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, baik laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran maupun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Prosedur dan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban maupun criteria penilaian, parlementer, serta tolak ukur dalam bentuk Renstra yang diatur oleh PP No. 108 Tahun 2000 belum bisa menjamin terlaksananya proses pertanggungjawaban Kepala Derah berjalan secara baik mengingat parameter dan tolak ukur penilaian laporan pertanggungjawaban masih memiliki kelemahan yang dengan mudah dapat dijadikan alat Borgaining Politik, sehingga sering terdengarnya isu menolak terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah sebelum disampaikannya laporan tersebut kepada DPRD. Sangat diperlukan suatu lembaga yang independen guna melakukan pengawasan secara cermat dan obyektif terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan pembangunan termasuk dalam hal ini, laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang sebelum disampaikan kepada DPRD sebaiknya diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan public, sehingga tidak ada alasan bagi DPRD untuk menolak pertanggungjawaban Kepala Daerah. Penolakan hanya dimungkinkan oleh DPRS jika ada apek politik yang membahayakan integrasi bangsa, sedangkan jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang cukup berat pada sisi kebijakan public dan keuangan maka DPRD harus dengan berani menyatakan menolak pertanggung jawaban Kepala Daerah. Usul pemberhentian Kepala Daerah yang pertanggungjawaban akhir tahun anggarannya telah ditolak oleh DPRD sebanyak dua kali. Seperti dimuat pasal 46 ayat (3) UU nomor Tahun 1999 serta tindak lanjutnya dari ketentuan tersebut melalui PPP Nomor 108 Tahun 2000 masih perlu diperdebatkan, mengingat laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran merupakan laporan kemajuan (progress report). Pemberhentian Kepala Daerah hanya akan dilakukan oleh DPRD apabila Kepala Daerah benar-benar telah melanggar pasal 49 UU Nomor 22 Tahun 1999, sedangkan pemberhentian Kepala Daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan pidana karena adanya dugaan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme tentunya bersifat sementara karena masih harus dibuktikan dulu di pengadilan. Pemberhentian walikota Surabaya H. Sunarto Sumoprawiro yang dilakukan oleh DPRD kasus pertama yang terjadi sejak dimulainya pelaksanaan UU nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 108 Tahun 2000 dan merupakan pemberhentian seorang Kepala Daerah ditengah jalan dalam masa jabatannya. Sosialisasi revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang saat ini masih sedang dilakukan oleh pemerintah telah mendapat tanggapan pro dan kontra dikalangan anggota DPRD diberbagai daerah. Namun hal ini dapat kita sambut positif mengingat ini merupakan langkah solusi terbaik bagi pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh rakyat di daerah terlebih bagi pihak Kepala Daerah dan jajarannya yang selalu menjadi bulan-bulanan oleh kalangan anggota DPRD.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kepala daerah, Undang-Undang
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Pemerintahan
Creators:
CreatorsNIM
Aji Muhammad SofyanNIM030010034 M
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. HadjonUNSPECIFIED
Depositing User: Ika Rudianto
Date Deposited: 06 Dec 2020 16:05
Last Modified: 06 Dec 2020 16:05
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/94015
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item