Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Hal Terjadi Eksekusi Jaminan Fidusia yang Berupa Cessie Piutang Atas Nama

Loesiana (2004) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Hal Terjadi Eksekusi Jaminan Fidusia yang Berupa Cessie Piutang Atas Nama. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (JUDUL)
1. JUDUL .pdf

Download (173kB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I .pdf

Download (703kB)
[img] Text (BAB II)
3. BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (364kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III .pdf
Restricted to Registered users only

Download (934kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (52kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN .pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. Hapusnya perjanjian kredit mengakibatkan hapusnya pula perjanjian jaminan fidusia ini. Perjanjian ini merupakan perjanjian obligatoir, karena Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia berjanji untuk mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu. Ada beberapa jenis piutang, antara lain piutang atas tunjuk, piutang atas bawa dan pitang atas nama, akan tetapi tidak semua piutang dapat dijaminkan dengan Jaminan Fidusia. Untuk piutang atas tunjuk dan piutang atas bawa tidak dapat dijaminkan dengan Jaminan Fidusia karena penyerahannya tidak dapat dilaksanakan dengan constitutum possesorium, sebagaimana ciri khas Jaminan Fidusia. Dalam praktek, piutang yang sering dibebankan dengan Jaminan Fidusia adalah pitang atas nama yang timbul dalam kegiatan-kegiatan perdagangan, sehingga sering disebut dengan piutang dagang. Bukti adanya piutang dagang tersebut hanyalah berupa daftar piytang yang dibuat oleh debitur sendiri. Jadi piutang yang dibebankan dengan Jaminan Fidusia itu mencakup piutang yang sudah ada maupun piutang yanh akan diperoleh dikemudian pada saat Perjajian Jaminan Fidusia tersebut ditutup. Piutang yang dibebankan dengan jaminan fidusia seperti piutang dagang ini mengandung resiko yang tinggi, karena dana yang ada akan diperoleh kemudian, tidak seperti dana pada deposito berjangka atau sertipikat deposito yang dananya sudah jelas. Kedudukan pemilik piutang (Pemberi Fidusia) pada Jaminan Fidusia itu adalah sebagai penerima kuasa dari Penerima Fidusia (dalam hal ini adalah Bank) untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkan hasil penagihan tersebut kepada Penerima Fidusia. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa pengalihan ha katas piutang atau yang lebih dikenal dengan “cessie” sekarang ini masuk ke dalam Jaminan Fidusia. Suatu pengalihan Hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Dan beralihnya Jaminan Fidusia yang dimaksud harus didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini dilakukan supaya pihak ketiga mengetahui tentang pengalihan piutang tersebut. Dan juga hal tersebut dapat membantu kreditor untuk dapat mengeksekusi jaminan fidusia tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 15 UU Jaminan Fidusia. Disamping itu pula dengan adanya Pendaftaran Jaminan Fidusia dapat membantu pihak ketiga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan Pemberi Fidusia. Walaupun pada kenyataannya, jarang sekali pihak lain dapat mengetahui adanya Jaminan Fidusia, kecuali mereka mengecek ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Kreditor, Jaminan Fidusia, Cessie, Piutang
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K201-487 Jurisprudence. Philosophy and theory of law > K280-286 Sources of law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K201-487 Jurisprudence. Philosophy and theory of law > K288-296 Interpretation and construction of law. Lacunae in law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
LoesianaNIM030210239N
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Basuki Rekso WibowoUNSPECIFIED
Depositing User: Ika Rudianto
Date Deposited: 29 Sep 2020 04:23
Last Modified: 29 Sep 2020 04:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/94123
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item