Pencabutan Izin Pemakaian Tanah (IPT) untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Kota Surabaya

Adelia Ramadhani Savitri (2020) Pencabutan Izin Pemakaian Tanah (IPT) untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Kota Surabaya. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (292kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (270kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (213kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (377kB)
[img] Text (BAB II KONSEP KEPENTINGAN UMUM...)
5. BAB II KONSEP KEPENTINGAN UMUM....pdf
Restricted to Registered users only until 29 July 2023.

Download (343kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III PERLINDUNGAN HUKUM DALAM...)
6. BAB III PERLINDUNGAN HUKUM DALAM....pdf
Restricted to Registered users only until 29 July 2023.

Download (348kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 29 July 2023.

Download (262kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (238kB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan atau badan untuk memakai tanah sepanjang tidak dipakai sendiri oleh Pemerintah Daerah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang IPT mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi setiap tahunnya atas pemakaian tanah aset Pemerintah daerah serta mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan, serta menggunakan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.IPT dapat berakhir dikarenakan pelanggaran atau pencabutan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pasal 12 ayat (2) Perda IPT menjelaskan tentang IPT dapat dicabut dengan pemberian ganti kerugian atas bangunan apabila tanah yang bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan umum. Di dalam penjelasan Pasal 12 ayat (2) tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan terkait dengan pengadaan tanah.Konsep kepentingan umum yang dimaksud dalam Pasal 12 Perda IPT berbeda dengan konsep kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pencabutan IPT yang dikarenakan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Perda IPT bekas pemegang IPT berhak mendapatkan perlindungan hokum dan ganti rugi atas bangunan yang didirikan di atas tanah IPT.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 02/20 Sav p
Uncontrolled Keywords: Land Use Permits
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Adelia Ramadhani SavitriNIM031714253061
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEmanuel SujatmokoNIDN0014095505
Depositing User: S.Sos. Sukma Kartikasari
Date Deposited: 29 Jul 2020 15:01
Last Modified: 10 Aug 2020 16:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/96570
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item