Raisa Inayati (2020) Kewenangan Otoritas Pelabuhan Dan Badan Usaha Pelabuhan Dalam Pengurusan Pendaftaran Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan (Studi Kasus Pasca Pelaksanaan Perjanjian Konsesi Antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN DEPAN)
1. HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (ABSTRACT)
2. ABSTRACT.pdf Download (245kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (194kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (604kB) |
|
Text (BAB II KONFLIK KEWENANGAN)
5. BAB II KONFLIK KEWENANGAN.pdf Restricted to Registered users only until 5 August 2023. Download (324kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II UPAYA HUKUM PENYELESAIAN...)
6. BAB III UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK PENDAFTARAN TANAHHAK PENGELOLAAN PASCA PELAKSANAAN PERJANJIA.pdf Restricted to Registered users only until 5 August 2023. Download (301kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 5 August 2023. Download (230kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (234kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 5 August 2023. Download (772kB) | Request a copy |
Abstract
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membawa perubahan dalam tugas dan kewenangan antara Badan Usaha Pelabuhan yang kini sebagai terminal operator dan Penyelenggara Pelabuhan sebagai regulator. Pemisahan tersebut berimplikasi pada tumpang tindihnya penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan di bidang tata kelola hak pengelolaan di pelabuhan. Pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diatur bahwa penyediaan tanah daratan dan perairan menjadi tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pelabuhan. Pada sisi lain Pasal 344 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap dilenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) selaku Badan Usaha Pelabuhan BUMN telah menandatangani perjanjian konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan, yang mana diatur mengenai tanah hak pengelolaan menjadi kewenangan Penyelenggara Pelabuhan. Hal tersebut membawa dampak proses pensertifikatan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebelum berlakunya Perjanjian Konsesi menjadi terkendala, meskipun secara hukum tanah Nasional PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) merupakan pihak yang berhak memiliki hak pengelolaan.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 07/20 Ina k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Badan Usaha Pelabuhan, Regulator, Hak Pengelolaan. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | shiefti dyah alyusi | ||||||
Date Deposited: | 05 Aug 2020 14:11 | ||||||
Last Modified: | 05 Aug 2020 14:11 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/96684 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |