Implementasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Sewa Kendaraan Pada Pt Semen Indonesia (Persero) Tbk

Azaria Nur Annisa (2020) Implementasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Sewa Kendaraan Pada Pt Semen Indonesia (Persero) Tbk. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1.HALAMAN JUDUL.pdf

Download (367kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2.ABSTRAK.pdf

Download (82kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3.DAFTAR ISI.pdf

Download (127kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
4.BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (137kB)
[img] Text (BAB II HASIL DAN PEMBAHASAN)
5.BAB II HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 15 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III PENUTUP)
6.BAB III PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 15 September 2023.

Download (85kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (85kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8.LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 15 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (PERNYATAAN PUBLIKASI)
PERNYATAAN PUBLIKASI - azaria nur.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan uraian hasil pembahasan yang terdapat pada bab sebelumnya mengenai Implementasi Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Kendaraan Pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk memilih memanfaatkan jasa penyedia rental mobil untuk kendaraan operasional perusahaan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Sewa kendaraan merupakan objek Pajak sehingga PT Semen Indonesia sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk secara elektronik dengan e-billing menggunakan jasa aplikasi pajak online terpadu yaitu Mitra Pajakku dan disetorkan ke Kas Negara paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir menggunakan sistem BNI E-Tax Payment. Untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT Masa), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menggunakan e-filing dengan mengunggah file berbentuk CSV dan lampiran PDF. Pelaporan dilakukan paling lama pada tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 2. Dalam proses Pemotongan PPh Pasal 23 atas Sewa Kendaraan terjadi kendala yaitu keterlambatan dalam melakukan pemotongan selama 3 bulan dikarenakan E-Faktur disampaikan terlambat oleh pihak rekanan serta staff perpajakan PT Semen Indonesia lupa melakukan pemotongan karena berkas tertumpuk berkas lain. Sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2a Undang-Undang KUP. Sedangkan untuk Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Sewa Kendaraan tidak ditemukan kendala.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.A.69-20 Ann i
Uncontrolled Keywords: Pajak penghasilan,kendaraan
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Akuntansi
Creators:
CreatorsNIM
Azaria Nur AnnisaNIM151710613062
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDNiluh Putu Dian Rosalina Handayani NarsaNIDN0002079201
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 15 Sep 2020 04:34
Last Modified: 15 Sep 2020 04:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98863
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item