Implementasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Teknik Kalibrasi Pada Pt Berkah Industri Mesin Angkat Surabaya

Muhammad Raynaldy (2020) Implementasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Teknik Kalibrasi Pada Pt Berkah Industri Mesin Angkat Surabaya. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1.HALAMAN JUDUL.pdf

Download (571kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2.ABSTRAK.pdf

Download (168kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3.DAFTAR ISI.pdf

Download (179kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4.BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (230kB)
[img] Text (BAB 2 HASIL DAN PEMBAHASAN)
5.BAB 2 HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 15 September 2023.

Download (403kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 PENUTUP)
6.BAB 3 PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 15 September 2023.

Download (170kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7.DAFTAR OUSTAKA.pdf

Download (224kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8,LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 15 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
kesediaan MUHAMMAD RAYNALDY.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan hasil pembahasan yang terdapat dalam bab sebelumnya mengenai implementasi pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa teknik Kalibrasi PT. BIMA maka dapat disimpulkan bahwa : 1. PT. BIMA dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini telah sesuai dengan Undang- undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2, yaitu sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 2. PT. BIMA dalam penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 ini telah sesuai dengan PMK 242/PMK.03/2014 yang dilakukan tepat pada waktunya yaitu disetor pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 3. PT. BIMA dalam pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 juga telah sesuai dengan PMK 243/PMK.03/2014 jo PMK 09/PMK.03/2018 dilakukan tepat pada waktunya yaitu dilaporkan pada tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Secara umum dalam pemotongan,penyetoran dan pelaporan PT. BIMA telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.A.76-20 Ray i
Uncontrolled Keywords: Pajak penghasilan
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Akuntansi
Creators:
CreatorsNIM
Muhammad RaynaldyNIM151710613074
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDNiluh putu Dian rosalinaNIDN0002079201
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 15 Sep 2020 07:06
Last Modified: 15 Sep 2020 07:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98876
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item