Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak Dan Penerbitan Faktur Pajak Pengganti Atas Faktur Pajak Tidak Lengkap Pada Pt. A

Fendy Kurniawan (2020) Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak Dan Penerbitan Faktur Pajak Pengganti Atas Faktur Pajak Tidak Lengkap Pada Pt. A. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf

Download (751kB)
[img] Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf

Download (708kB)
[img] Text (BAB I PENDHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (852kB)
[img] Text (BAB II PEMBAHASAN)
5. BAB II PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III PENUTUP)
6. BAB III PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2023.

Download (709kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (707kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
84-kesediaan publikasi- Fendy Kurniawan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (174kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

3.1 Simpulan Setelah dilakukannya pembahasan terhadap masalah-masalah pada bab sebelumnya, dapat diambil kesimpulan berupa : 1. Faktur Pajak yang terdapat kesalahan penulisan atau perubahan data seperti nama, alamat, nama barang/jasa, jumlah barang/jasa, harga barang/jasa, DPP, dan PPN, maka dapat diterbitkan Faktur Pajak Pengganti. Tetapi, jika kesalahan penulisan data pada faktur berupa data NPWP, maka harus dilakukan pembatalan Faktur Pajak. 2. Pembatalan Faktur Pajak juga dapat dikarenakan hal lain, seperti pembatalan transaksi jual-beli. Sedangkan hal lain yang dapat menyebabkan terbitnya Faktur Pajak Pengganti adalah seperti, perubahan harga dikarenakan terdapat potongan atau perubahan jumlah barang yang dibeli. 3. Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dalam jangka waktu 5 tahun sebelum masa daluarsa. 4. Atas Faktur Pajak Pengganti yang SPT Masanya belum dilaporkan maka tidak perlu untuk mengubah SPT Masa. 5. Jika Faktur Pajak yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP Penjual, maka PKP penjual tetap wajib melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM. 6. Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan apabila di suatu hari nanti ditemukan kesalahan dan dilakukannya pemeriksaan maka Faktur Pajak tersebut dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak yang tidak lengkap atau PKP dapat dianggap tidak melakukan atau tidak membuat Faktur Pajak. 7. PT. A sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah melakukan pemungutan PPN dengan baik namun masih harus lebih memahami mengenai mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV P 99/20 Kur m
Uncontrolled Keywords: Faktur pajak
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Fendy KurniawanNIM151710713018
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAri PrasetyoNIDN0016017105
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 15 Sep 2020 21:08
Last Modified: 15 Sep 2020 21:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98924
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item