Dinda Permatasari (2020) Analisis Perubahan Metode Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada Bank XYZ. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (595kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (596kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (594kB) |
|
Text (BAB 1)
4. BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (596kB) |
|
Text (BAB 2)
5. BAB 2 PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only until 24 September 2023. Download (597kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3)
6. BAB 3 PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 24 September 2023. Download (593kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (593kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 24 September 2023. Download (593kB) | Request a copy |
|
Text (SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) | Request a copy |
Abstract
Kesimpulan Setelah melakukan perbandingan dari dua metode perhitungan angsuran PPh 25, maka kesimpulan dari tugas akhir ini sebagai berikut : 1. Metode perhitungan angsuran pajak pasal 25 sebelum adanya PMK 215/PMK.03/2018 yang dipakai oleh Bank XYZ adalah metode perhitungan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009 berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). 2. Mulai tahun 2019 Bank XYZ merubah metode perhitungan angsuran pajak pasal 25 sesuai PMK Nomor 215/PMK.03/2018 menurut laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan. 3. Setelah mengetahui perubahan peraturan tentang metode perhitungan angsuran pajak pasal 25 yang juga didukung dengan adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), maka Bank XYZ mengubah dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan. 4. Perubahan metode dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang semula berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 ternyata memberikan kemudahan bagi Bank XYZ karena metode perhitungan yang ada dalam PMK-215 lebih sederhana. Dengan adanya peraturan baru tersebut, proses perhitungan angsuran PPh Pasal 25 lebih dinamis, sehingga pada akhirnya akan mendekati kondisi total pada akhir tahun. Saran Mengingat peraturan perpajakan selalu dilakukan pembaharuan, ada baiknya wajib pajak lebih teliti dan mengkaji terlebih dahulu peraturan perpajakan yang akan digunakan agar tidak melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian yang tentunya tidak diinginkan oleh wajib pajak
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV P 91/20 Din a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | perhitungan; angsuran; PPh 25 | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax | ||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
Date Deposited: | 24 Sep 2020 05:55 | ||||||
Last Modified: | 24 Sep 2020 05:55 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/99335 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |