Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan

M. Hadi Shubhan, - (2008) Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Prenadamedia Group, Jakarta. ISBN 978-979-1486-08-8

[img] Text (FULL TEXT)
18. Hukum Kepailitan all.pdf

Download (27MB)
[img] Text (PEER REVIEW)
18 hadi rev hukum kepailitan prinsip001.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim Pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proPorsional (prorate parte) dan sesuai dengan struktur kreditor.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: HUKUM; PAILIT
Subjects: K Law
Creators:
CreatorsNIM
M. Hadi Shubhan, -NIDN0006047305
Depositing User: Tn Ubay Ubaidillah
Date Deposited: 29 Oct 2020 12:12
Last Modified: 10 Dec 2021 08:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/100367
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item