Lukman Dwi Hadi Putra Sriwidodo (2020) Pertanggungjawaban Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Di Aceh Melalui Mekanisme Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (566kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (82kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (16kB) |
|
Text (Bab 1)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (137kB) |
|
Text (Bab 2)
5. BAB II KEDUDUKAN DAN WEWENANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DI ACEH.pdf Restricted to Registered users only until 2 December 2023. Download (198kB) | Request a copy |
|
Text (bab 3)
6. BAB III MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMENUHI HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DALAM KASUS YANG BERADA DI ACEH.pdf Restricted to Registered users only until 2 December 2023. Download (205kB) | Request a copy |
|
Text (bab 4)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 2 December 2023. Download (15kB) | Request a copy |
|
Text (lampiran)
8. LAMPIRAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.pdf Restricted to Registered users only until 2 December 2023. Download (182kB) | Request a copy |
|
Text (daftar bacaan)
9. DAFTAR BACAAN.pdf Download (87kB) |
Abstract
Upaya untuk mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat telah lama dilakukan dengan adanya mekanisme non-yudisial yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Ini membuka jalan bagi pengungkapan kebenaran. Proses ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir konflik warisan yang dapat menjadi penghalang bagi masa depan bangsa. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menjunjung tinggi dan memajukan Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Belajar dari penelitian ini, negara memiliki undang-undang terkait untuk kebenaran dan rekonsiliasi, terutama dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Namun, undang-undang yang awalnya menjadi dasar hukum untuk mengungkapkan kebenaran telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Karenanya, tidak ada lagi dasar hukum untuk kebenaran dan rekonsiliasi di Indonesia. Namun, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh telah dibentuk berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). MoU ini telah diadaptasi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Artikel ini berfokus pada dua pertanyaan, apa posisi hukum dan wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam sistem hukum Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak-hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam kasus-kasus di Aceh, dan apakah mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban Negara dalam memberikan langkah-langkah hukum dapat memenuhi hak-hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Aceh
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH, 203-20 Sri p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran Hak Asasi Manusia; Tanggung Jawab Negara; Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races > HT51-1595 Communities. Classes. Races > HT51-65 Human settlements. Communities | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Turwulandari | ||||||
Date Deposited: | 02 Dec 2020 16:31 | ||||||
Last Modified: | 02 Dec 2020 16:31 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101169 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |