Muhammad Ammar Afif (2020) Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (HALAMAN JUDUL)
1 HALAMAN JUDUL.pdf Download (287kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf Download (91kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf Download (101kB) |
|
Text (Bab I PENDAHULUAN)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (205kB) |
|
Text (BAB II)
5 BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 8 December 2023. Download (258kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6 BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 8 December 2023. Download (228kB) | Request a copy |
|
Text (Bab IV)
7 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 8 December 2023. Download (91kB) | Request a copy |
|
Text
8 DAFTAR BACAAN.pdf Download (224kB) |
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
kesediaan.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) | Request a copy |
Abstract
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha terhadap buruh / pekerja sering kali menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pihak buruh. Banyak faktor yang memperngaruhi perselisihan tersebut, salah satunya adalah tindakan indisipliner oleh buruh/pekerja yang digunakan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Tindakan indisipliner sendiri dapat terjadi karena beberapa hal seperti buruh/pekerja salah tafsir atas perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, dan dapat juga karena buruh/pekerja sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah disepakati oleh para pihak. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena tindakan indisipliner, seperti prosedur atau ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara tersirat indisipliner diatur pada pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjan seperti adanya surat peringatan secara berturut turut misalnya. Kemudian dalam hal sarana pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, seiring berkembangnya tekhnologi aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger tidak hanya sebagai alat pengirim pesan singkat saja namun dapat dijadikan sarana untuk pemberitahuan PHK oleh pengusaha. Tentu dalam hal ini pengusaha tetap harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja dalam tindakannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.188-20 Afi p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pemutusan Hubungan Kerja, Indisipliner, Pemberitahuan melalui WhatsApp Messenger | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5546-5548.6 Office management | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Turwulandari | ||||||
Date Deposited: | 08 Dec 2020 04:32 | ||||||
Last Modified: | 08 Dec 2020 04:32 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101369 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |