Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger

Muhammad Ammar Afif (2020) Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1 HALAMAN JUDUL.pdf

Download (287kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf

Download (91kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (101kB)
[img] Text (Bab I PENDAHULUAN)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (205kB)
[img] Text (BAB II)
5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 8 December 2023.

Download (258kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 8 December 2023.

Download (228kB) | Request a copy
[img] Text (Bab IV)
7 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only until 8 December 2023.

Download (91kB) | Request a copy
[img] Text
8 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (224kB)
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
kesediaan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (229kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha terhadap buruh / pekerja sering kali menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pihak buruh. Banyak faktor yang memperngaruhi perselisihan tersebut, salah satunya adalah tindakan indisipliner oleh buruh/pekerja yang digunakan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Tindakan indisipliner sendiri dapat terjadi karena beberapa hal seperti buruh/pekerja salah tafsir atas perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, dan dapat juga karena buruh/pekerja sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah disepakati oleh para pihak. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena tindakan indisipliner, seperti prosedur atau ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara tersirat indisipliner diatur pada pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjan seperti adanya surat peringatan secara berturut turut misalnya. Kemudian dalam hal sarana pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, seiring berkembangnya tekhnologi aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger tidak hanya sebagai alat pengirim pesan singkat saja namun dapat dijadikan sarana untuk pemberitahuan PHK oleh pengusaha. Tentu dalam hal ini pengusaha tetap harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja dalam tindakannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.188-20 Afi p
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Indisipliner, Pemberitahuan melalui WhatsApp Messenger
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5546-5548.6 Office management
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Muhammad Ammar AfifNIM031611133215
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDLanny Ramli, -NIDN0021086603
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 08 Dec 2020 04:32
Last Modified: 08 Dec 2020 04:32
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101369
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item