Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Firman Satrio Hutomo (2020) Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1 halaman judul.pdf

Download (2MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf

Download (752kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (652kB)
[img] Text (Bab I PENDAHULUAN)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (916kB)
[img] Text (bab ii)
5 BAB II PERBUATAN YANG DIKATEGORIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL.pdf
Restricted to Registered users only until 14 December 2023.

Download (990kB) | Request a copy
[img] Text (Bab III)
6 BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL.pdf
Restricted to Registered users only until 14 December 2023.

Download (791kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7 BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 14 December 2023.

Download (647kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (866kB)
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
18-kesediaan - firman satrio.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pencemaran nama baikmelalui media social dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Di dalam sistem hukum pidana Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara penghinaan melalui media social. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan ini yang digunakan adalah pendekatan undangundang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu, konstruksi hukum pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media social telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam KUHP tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kesimpulan kedua bahwa perbuatan pada beberapa putusan di atas dimana terdakwa mengupload pada akun facebook yang menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pelaku. Dan dengan demikian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur sengaja dalam mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.202-20 Hut p
Uncontrolled Keywords: pencemaran nama baik, media sosial, pertanggungjawaban pidana.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Firman Satrio HutomoNIM031311133103
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDBambang SuheryadiNIDN0028096801
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 14 Dec 2020 02:43
Last Modified: 14 Dec 2020 02:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101629
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item