Pengembalian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Oleh Pekerja Yang Mengundurkan Diri Sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berakhir

Irwana (2020) Pengembalian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Oleh Pekerja Yang Mengundurkan Diri Sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berakhir. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (710kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (121kB)
[img] Text (BAB 1)
3. BAB I.pdf

Download (157kB)
[img] Text (BAB 2)
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 6 January 2024.

Download (544kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 6 January 2024.

Download (308kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only until 6 January 2024.

Download (121kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (126kB)
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
8. Pernyataan Kesediaan Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai pengembalian tunjangan hari raya keagamaan oleh pekerja yang mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir serta mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pekerja yang mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir tidak dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian Tunjungan Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sanksi yang tepat bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir adalah pemberian ganti rugi kepada pengusaha sampai batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu berakhir. Namun, pengusaha meminta kembali Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk ganti rugi yang harus dibayar oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan secara proposional sesuai masa kerjanya dikarenakan pekerja bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan. Hasil mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengusaha adalah penyelesaian melalui non litigasi yaitu bipartit dan tripartit, dan penyelesaian litigasi yaitu melalui pengadilan hubungan industrial serta dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.173/20 Irw p
Uncontrolled Keywords: Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Pengunduran diri, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ganti Rugi.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3440-3460 Civil service. Government officials and employees
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
IrwanaNIM031611133152
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny RamliNIDN196608211990022002
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 06 Jan 2021 02:28
Last Modified: 06 Jan 2021 02:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/102585
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item