Cris Septiani (2020) Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (770kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (322kB) |
|
Text (BAB 1)
3. BAB I.pdf Download (462kB) |
|
Text (BAB 2)
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 6 January 2024. Download (977kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3)
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 6 January 2024. Download (475kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4)
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 6 January 2024. Download (321kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR BACAAN.pdf Download (342kB) |
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
Pernyataan Kesediaan Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (217kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya kewenangan serta independensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kewenangan Dewan Pengawas disebutkan dalam Pasal 37 B. Dalam kewenangan tersebut Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi pengawas tetapi memiliki fungsi Pro Justitia yang harusnya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Fungsi pro justitia yang dimiliki oleh Dewan Pengawas adalah pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas dinilai melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK dalam menangani Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kekhawatiran publik mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas yang rawan adanya kebocoran serta membuat birokrasi menjadi panjang. Selain itu independensi Dewan Pengawas sebagai pengawas KPK juga menjadi pertanyaan. Dewan Pengawas berada dalam struktur internal KPK yang merupakan satu kesatuan organisasi yang melekat pada KPK. Dewan Pengawas memiliki kewenangan yang besar maka dari itu dibutuhkan lembaga diluar KPK untuk mengawasinya. Perlunya Lembaga pengawas diluar KPK untuk mengawasi Dewan Pengawas untuk dapat terciptanya prinsip check and balances antar lembaga
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.180/20 Sep d | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Dewan Pengawas, kewenangan, independensi, UU Nomor 19 Tahun 2019 | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sugiati | ||||||
Date Deposited: | 06 Jan 2021 07:31 | ||||||
Last Modified: | 06 Jan 2021 07:31 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/102630 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |