Sofia Yusti Pramudita (2020) Figur Hukum Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (175kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf Download (116kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (103kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I.pdf Download (196kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (302kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (259kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (120kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN .pdf Download (89kB) |
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (546kB) | Request a copy |
Abstract
Indonesia sebagai Negara demokratis memiliki sistem ketatanegaraan yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudisial. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki peran yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada suatu pengawasan terhadap pemerintah untuk terwujudnya check and balances. Untuk mengontrol kekuasaan eksekutif tersebut diperlukan suatu lembaga yudisial atau kehakiman. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaaan Kehakiman menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya, salah satunya adalah dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha. Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lingkup peradilan yang ada di Indonesia dan diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya, yakni sengketa atau sengketa yang timbul sebagai akibat dan adanya tindakan-tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata tersebut. Objek dari sengketa tata usaha negara ialah adanya suatu keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh lembaga tata usaha negara atau pemerintah atau keputusan dari aparat pada lembaga tata usaha atau pemerintah tersebut. Penyelesaian sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara merupakan wewenang yudikatif dari Peradilan Tata Usaha Negara. Nota Pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atas dasar hukum tersebut, maka Nota Pemeriksaan memiliki kekuatan hukum mengikat yang menimbulkan akibat hukum, sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Status final dan binding menjadi penting melekat dalam Nota Pegawai Pengawas, dalam rangka menjamin pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/TUN/2012. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Nota Pemeriksaan Nomor : 560/02/NP/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan Nota Pemeriksaan II, Nomor : 560/03/NP/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bau Bau, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena putusan Mahkamah Agung tersebut maka Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final and binding, sehingga jika tidak dilaksanakan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan.
Actions (login required)
View Item |