Renzy Firnendya Prilihandini (2020) Pelanggaran Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Yang Berimplikasi Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (353kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (99kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (96kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (188kB) |
|
Text (BAB II KARAKTERISTIK PELANGGARAN...)
5. BAB II KARAKTERISTIK PELANGGARAN....pdf Restricted to Registered users only until 14 February 2024. Download (282kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA...)
6. BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA....pdf Restricted to Registered users only until 14 February 2024. Download (154kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 14 February 2024. Download (93kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (164kB) |
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (24kB) | Request a copy |
Abstract
Perdagangan adalah kegiatan transaksi barang/jasa yang diadakan guna tercapainya kesejahteraan ekonomi seperti pemenuhan kebutuhan hidup yang cukup sebagai penentu kelangsungan hidup suatu Negara. Mengingat pentingnya Kegiatan Perdagangan dalam pembangunan Ekonomi. Menjadikan dasar pertimbangan dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagai salah satu upaya Negara untuk melindungi aktifitas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengamanatkan bahwa untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP berkaitan dengan administrasi sebuah usaha. Pelanggaran SIUP memiliki sanksi administratif. Dalam pasal 106 UU Perdagangan mengatur tentang pemidanaan Pelanggaran SIUP. Pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP. Dan dalam beberapa keadaan, pelanggaran SIUP diputus pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum, khususnya mengenai karakteristik pelanggaran SIUP yang berimplikasi tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil analisis diperoleh suatu kesimpulan bahwa Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan wajib memiliki SIUP jika tidak dilaksanakan akan dijatuhi pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 juncto pasal 106 UU Perdagangan. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP menurut UU Perdagangan diberikan kepada perseorangan. Walaupun dalam Undang-Undang mengakui korporasi tetapi pengurus/pemilik yang bertanggungjawab. Ancaman pidana paling lama 4 Tahun dan paling banyak 10 milyar. Hendaknya pemerintah melalui instansi terkait memperjelas kondisi dimana Pelanggaran SIUP menjadi sanksi administrasi dan kapan pelanggaran tersebut menjadi tindak pidana. Para pelaku usaha hendaknya mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi ketika melakukan usaha perdagangan. Agar mereka mengerti sampai dimana tingkatan usaha mereka membutuhkan legalitas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 79/21 Pri p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pidana, administrasi | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sukartini sukartini | ||||||
Date Deposited: | 14 Feb 2021 08:12 | ||||||
Last Modified: | 14 Feb 2021 08:12 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/104027 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |