Rosana Kesuma Hidayah (2021) Circumstantial Evidence (Bukti Tidak Langsung) Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kartel Di Indonesia. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (220kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (71kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (95kB) |
|
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (327kB) |
|
|
Text (BAB II RATIO LEGIS PELARANGAN KARTEL...)
5. BAB II RATIO LEGIS PELARANGAN KARTEL ....pdf Restricted to Registered users only until 16 March 2024. Download (592kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB III KARAKTERISTIK CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE)
6. BAB III KARAKTERISTIK CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE....pdf Restricted to Registered users only until 16 March 2024. Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB IV RATIO DECIDENDI PUTUSAN PERKARA KARTEL...)
7. BAB IV RATIO DECIDENDI PUTUSAN PERKARA KARTEL....pdf Restricted to Registered users only until 16 March 2024. Download (476kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB V PENUTUP)
8. BAB V PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 16 February 2024. Download (75kB) | Request a copy |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAK)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (259kB) |
|
|
Text (PERMOHONAN EMBARGO)
PERMOHONAN EMBARGO.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) | Request a copy |
Abstract
Kartel merupakan kesepakatan dintara para pelaku usaha sejenis untuk meniadakan kompetisi diantara mereka dengan tujuan meraih keuntungan yang sebesar-besarnya secara tidak wajar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan dengan cara mengatur harga, membagi wilayah pemasaran, dan atau mengendalikan jumlah produksi. Perjanjian kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 karena bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat karena seharusnya diantara para pelaku usaha tersebut saling bersaing dengan melakukan efisiensi, untuk meningkatkan kualitas produksinya serta berusaha berkompetisi menjual produknya dengan harga yang lebih murah untuk menarik konsumen. Penawaran yang terbaik untuk konsumen akan muncul sebagai hasil dari persaingan antar pelaku usaha tersebut, namun dalam kartel, karena tidak ada persaingan, para pelaku usaha dapat sesukanya menentukan harga kepada konsumen sehingga konsumen harus mengeluarkan biaya lebih untuk dapat membeli produk pelaku kartel tersebut di pasar bersangkutan, sehingga praktek kartel seperti pemindahan kesejahteraan dari konsumen kepada pelaku kartel. Tindakan kolutif para pelaku kartel tersebut hampir selalu dilakukan secara lisan karena para pelaku kartel mengetahui adanya larangan untuk melakukan kartel dan adanya otoritas persaingan usaha yang mengawasi perbuatannya, sehingga penegak hukum sulit menemukan bukti langsung (direct evidence) yang dapat menunjukkan praktek kartel yang dilakukan. Sulitnya mendapatkan bukti langsung dalam mengungkap praktek kartel tersebut kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Melalui circumstantial evidence ini, diharapkan dapat membuktikan kondisi yang dapat dijadikan dugaan atas adanya perjanjian kartel. Wujud circumstantial evidence yaitu bukti ekonomi (economic evidence) dan bukti komunikasi (communication evidence). Penelitian ini adalah penelitian normative, dan hasil penelitian terhadap circumstantial evidence ini menghasilkan novelty berupa standar pembuktian yang harus dipenuhi untuk dapat diterimanya circumstantial evidence di persidangan, mengingat circumstantial evidence belum diatur secara tegas dan jelas dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian ini adalah dengan mensyaratkan penggunaan bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang cukup, pasti dan logis yang diperoleh secara sah, secara bersamaan dengan mengkombinasikan keduanya, dan diantara keduanya harus memiliki keterkaitan yang signifikan dan saling bersesuaian yang dikuatkan dengan keterangan ahli yang relevan untuk menjelaskan tentang bukti komunikasi dan bukti ekonomi tersebut. Analisa terhadap bukti Ekonomi yang diajukan harus mampu menerangkan hubungan sebab akibat yang jelas antara kesepakatan kartel yang dilakukan pelaku usaha dengan kerusakan dan atau kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Analisis tersebut harus dilakukan secara objektif, cermat dan hati-hati berdasarkan ilmu ekonomi dengan berpegang pada prinsip-prinsip keilmuan dan tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan atau membantah kesimpulan yang dihasilkan dari pembuktian melalui circumstantial evidence tersebut. Mengingat akan dampak yang sangat merusak dan kerugian yang sangat besar yang ditimbulkan dari suatu praktek kartel terhadap perekonomian negara, maka terobosan penggunaan circumstantial evidence dalam memberantas kartel harus dilakukan sebagai respon atas ketertinggalan peraturan perundang-undangan mengenai kartel, sambil terus mendukung pembangunan hukum mengenai penguatan kedudukan circumstantial evidence di Indonesia.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 Dis H 15/21 Hid c | |||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Persaingan usaha, kartel, monopoli, circumstantial evidence | |||||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law | |||||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum | |||||||||
| Creators: |
|
|||||||||
| Contributors: |
|
|||||||||
| Depositing User: | sukartini sukartini | |||||||||
| Date Deposited: | 16 Mar 2021 06:25 | |||||||||
| Last Modified: | 16 Mar 2021 06:25 | |||||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/104868 | |||||||||
| Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


