DYAN JUNITASARI, 040113785
(2006)
IMPLEMENTASI PERENCANAAN PAJAK ATAS METODE PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PT. "X" SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang menjadi sumber andalan dan tulang punggung bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Dari berbagai jenis pajak di Indonesia diantaranya adalah pajak penghasilan karyawan yang dikenal PPh pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan selama masa perolehan penghasilan secara rutin atau teratur dalam tahun pajak bersangkutan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.
Upaya minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara mulai dari yang masih didalam lingkup sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Hal ini terdapat perbedaan kepentingan antara antara Wajib Pajak (perusahaan) dengan pemerintah (fiskus), dimana Wajib Pajak berusaha untuk membayar sekecil mungkin, bagi pemerintah tidak ada jalan lain bahwa sektor pajak yang menjadi sumber dana terpenting bagi kesinambungan gerak roda pemerintahan dan pembiayaan rutin pembangunan nasional. Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan penghematan pajak maka perusahaan dapat melakukan implementasi perencanaan pajak.
Perencanaan pajak (tax planning) adalah bagian dari fungsi manajemen pajak yang merupakan proses pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dapat dilakukan. Perencanaan pajak merupakan upaya legal atau suatu proses untuk merekayasa, mengorganisasi usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku.
Perencanaan pajak atas PPh pasal 21 yang dilakukan PT.'X' Surabaya selama ini ternyata kurang efektif. Oleh karena itu penulis mencoba membandingkan antara penghitungan PPh pasal 21 metode ditanggung perusahaan, metode tunjangan pajak dan metode gross up. Perencanaan pajak tersebut diharapkan dapat meminimalkan penghematan pajak yang ditanggung perusahan. Untuk itu sebaiknya perusahaan menggunakan metode gross up karena dapat menghemat pajak sebesar Rp.63.353.946,-.
Actions (login required)
|
View Item |