Radhitya Yudha Pramudhya Pangestu Putra (2014) Tanggung Gugat Dokter Pelaku Malpraktek Medis Terhadap Pasien (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 365 K/Pid/2012). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (774kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (622kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (665kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II GUGATAN TINDAKAN MALPRAKTEK....pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III KASUS MALPRAKTEK MEDIS DALAM ....pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (664kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (672kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (14MB) | Request a copy |
Abstract
Tindakan medis dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menyebabkan pasien mengalami kerugian merupakan tindakan malpraktek medis. Malpraktek medis mempunyai unsur kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Unsur kesalahan tersebut bisa berupa kelalaian atau bisa berupa kesengajaan. Jika para dokter dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien telah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kesengajaan, melainkan kelalaian. Un sur kesengajaan dalam dunia medis jarang terjadi karena hal tersebut merupakan mumi tindak pidana. Sedangkan yang sering terjadi adalah adanya unsur kelalaian, baik itu kelalaian yang disadari maupun kelalaian yang tidak disadari. Kelalaian dalam dunia medis tidak bisa dituntut dalam ranah pidana karena hal tersebut bukan merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para dokter apabila dokter tersebut telah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Kelalaian medis hanya dapat digugat ganti rugi apabila tidak memiliki alasan pembenar (daya paksa dan ketentuan dari undang-undang) serta kelalaian tersebut berada pada tingkat kelalaian biasa dan kelalaian kecil yang tidak membawa kerugian yang cukup besar terhadap pasien.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 103-16 Put t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Malpraktek Medis, Dokter, Pasien, Kesalahan, Kesengajaan, Kelalaian, Standar Prosedur Operasional, Standar Profesi, Alasan Pembenar | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8053.5-8054.45 Insurance for professions. Malpractice insurance. Professional liability insurance | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Mrs. Djuwarnik Djuwey | ||||||
Date Deposited: | 01 May 2021 04:48 | ||||||
Last Modified: | 01 May 2021 04:48 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/106473 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |