Legal Standing Kreditor Lain Yang Tidak Puas Yang Bukan Merupakan Para Pihak Pada Permohonan Pailit Untuk Melakukan Kasasi Atas Putusan Pailit Debitor

Ramadhan Aufar Lazarus (2020) Legal Standing Kreditor Lain Yang Tidak Puas Yang Bukan Merupakan Para Pihak Pada Permohonan Pailit Untuk Melakukan Kasasi Atas Putusan Pailit Debitor. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (409kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (142kB)
[img] Text (BAB 1)
3. BAB I.pdf

Download (194kB)
[img] Text (BAB 2)
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 21 June 2024.

Download (273kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 21 June 2024.

Download (205kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only until 21 June 2024.

Download (102kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (146kB)
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
Pernyataan Kesediaan Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam suatu pengajuan kasasi atas suatu putusan permohonan pailit, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (3) UU KPKPU bahwa kreditor lain yang bukan para pihak pada permohonan pailit dapat mengajukan kasasi apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Seperti dalam kasus pailit PT. GPP yang dimohonkan kasasi oleh kreditor lain yang bukan pemohon pailit yaitu Bank BTN yang menderita kerugian karena pailit yang diajukan oleh kreditor minoritas tersebut, padahal PT. GPP dianggap masih mampu menjalankan usahanya. Bank BTN mendalilkan adanya kesalahan dalam penerapan hukum. Tetapi terdapat kekaburan hukum dalam ketentuan ini mengenai kualifikasi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang kreditor sehingga dapat dikategorikan sebagai seorang kreditor lain dan ratio legis dari ketentuan ini. Selain itu, batas mengenai ketidakpuasan sebagai alasan dalam mengajukan kasasi ini juga belum diatur secara rinci. Penelitian ini akan membahas mengenai ratio legis kreditor lain yang bukan merupakan para pihak dalam permohonan pailit dan batasan tidak puas bagi kreditor lain yang bukan merupakan para pihak dalam permohonan pailit dalam mengajukan kasasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa seorang kreditor lain harus memenuhi kualifikasi sebagai seorang kreditor yang memiliki ikatan perjanjian dengan debitor pailit dan bahwa kreditor lain dapat masuk dalam tahap kasasi karena putusan pailit berakibat terhadap semua kreditor tanpa terkecuali. Akibat kepailitan itu sendiri dapat menjadi alasan ketidakpuasan seorang kreditor lain dalam pengajukan kasasi. Alasan mengajukan kasasi juga diatur secara limitatif dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 131/21 Laz l
Uncontrolled Keywords: Kreditor Lain; Ketidakpuasan; Kasasi; Putusan Pailit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ramadhan Aufar LazarusNIM031711133089
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi ShubhanNIDN0006047305
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 21 Jun 2021 07:28
Last Modified: 21 Jun 2021 07:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108066
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item