Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Nasabah Peminjam Pada Peer To Peer Lending Akibat Pandemi Covid-19

Salsabila Yuharnita (2020) Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Nasabah Peminjam Pada Peer To Peer Lending Akibat Pandemi Covid-19. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (419kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (35kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (155kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I.pdf

Download (159kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 28 June 2024.

Download (351kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 28 June 2024.

Download (298kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only until 28 June 2024.

Download (38kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTA BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (158kB)
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang dialami oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Adanya pandemi ini berdampak pada berbagai sektor, salah satunya ekonomi. Dampak ekonomi salah satunya dirasakan dalam perjanjian pinjam-meminjam yang saat ini marak digunakan yaitu perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending (P2PL). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. P2PL tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi hanya melalui online. Penyelenggara P2PL merupakan perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam kondisi pandemi, P2PL mengalami kemungkinan risiko yaitu gagal bayar oleh penerima pinjaman. Untuk mengurangi risiko gagal bayar, penyelenggara P2PL menawarkan fasilitas pengajuan restrukturisasi pinjaman bagi penerima pinjaman. Ketentuan terkait fasilitas restrukturisasi pinjaman ditentukan oleh masing-masing penyelenggara karena belum adanya peraturan yang mengatur terkait restrukturisasi pinjaman pada P2PL. Beberapa upaya restrukturisasi pinjaman yang dapat dilakukan dalam P2PL yaitu grace period dan perpanjangan waktu. Apabila telah dilakukan upaya restrukturisasi pinjaman, namun tetap terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan dengan jalur litigasi maupun non-litigasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.109-21 Yuh k
Uncontrolled Keywords: Covid-19; Layanan Pinjam Meminjam; Restrukturisasi
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Salsabila YuharnitaNIM031711133070
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTrisadini Prasastinah UsantiNIDN0026026701
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 23 Sep 2021 07:37
Last Modified: 23 Sep 2021 07:37
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108295
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item