Salsabila Yuharnita (2020) Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Nasabah Peminjam Pada Peer To Peer Lending Akibat Pandemi Covid-19. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (419kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (35kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (155kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I.pdf Download (159kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 28 June 2024. Download (351kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 28 June 2024. Download (298kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 28 June 2024. Download (38kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTA BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (158kB) |
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (179kB) | Request a copy |
Abstract
Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang dialami oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Adanya pandemi ini berdampak pada berbagai sektor, salah satunya ekonomi. Dampak ekonomi salah satunya dirasakan dalam perjanjian pinjam-meminjam yang saat ini marak digunakan yaitu perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending (P2PL). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. P2PL tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi hanya melalui online. Penyelenggara P2PL merupakan perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam kondisi pandemi, P2PL mengalami kemungkinan risiko yaitu gagal bayar oleh penerima pinjaman. Untuk mengurangi risiko gagal bayar, penyelenggara P2PL menawarkan fasilitas pengajuan restrukturisasi pinjaman bagi penerima pinjaman. Ketentuan terkait fasilitas restrukturisasi pinjaman ditentukan oleh masing-masing penyelenggara karena belum adanya peraturan yang mengatur terkait restrukturisasi pinjaman pada P2PL. Beberapa upaya restrukturisasi pinjaman yang dapat dilakukan dalam P2PL yaitu grace period dan perpanjangan waktu. Apabila telah dilakukan upaya restrukturisasi pinjaman, namun tetap terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan dengan jalur litigasi maupun non-litigasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.109-21 Yuh k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Covid-19; Layanan Pinjam Meminjam; Restrukturisasi | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Jadik jdkyanto Wijayanto | ||||||
Date Deposited: | 23 Sep 2021 07:37 | ||||||
Last Modified: | 23 Sep 2021 07:37 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108295 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |