Belinda Dwi Tamara (2020) Kedudukan Hukum Dropshipper Dalam Transaksi Jual Beli Online. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (1MB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (132kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (126kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I .pdf Download (279kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 28 June 2024. Download (922kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 28 June 2024. Download (650kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 28 June 2024. Download (121kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN .pdf Download (154kB) |
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (192kB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan dunia digital dalam industri perdagangan saat ini berkembang sangat pesat. Pada umumnya, transaksi jual beli dilakukan secara konvensional. Namun saat ini, transaksi jual beli online menjadi suatu trend terhadap setiap individu dan/atau para pelaku usaha untuk menjalankan suatu bisnis digital. Dengan kata lain transasksi digital dilakukan secara tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli. Dalam pemasaran suatu produk didunia digital diperlukan peran perantara dagang guna menjembatani penyebaran informasi dan/atau spesifikasi suatu produk secara luas dari berbagai kalangan. Saat ini, perantara dagang dengan sistem terbaru dikenal dengan sebutan sistem dropship. Pelaku dari sistem dropship adalah dropshipper. Adanya dropshipper tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum antar para pihak yaitu dropshipper dengan penjual dan dropshipper dengan pembeli. Sistem dropship dalam transaksi jual beli online hanya berwenang untuk mempromosikan produk saja guna mendapatkan calon pembeli baik pada social media maupun pada platform yang ada seperti Tokopedia, Shopee, Buka Lapak, dan lain sebagainya. Terkait hal tersebut pihak dropshipper tidak memiliki produk secara fisik. Oleh karena itu, jika pihak dropshipper berhasil mendapatkan calon pembeli, maka pihak dropshipper memesankan pesanan calon pembeli kepada supplier barang. Supplier baranglah yang mengirimkan produk tersebut kepada pembeli dengan atas nama pihak dropshipper. Dengan demikian, menimbulkan suatu kedudukan hukum bagi dropshipper dan akibat hukum dari proses transaksi jual beli online. Bilamana pembeli mengalami kerugian dan menerima produk yang tidak sesuai pesanan, maka bagaimanakah tanggung gugat seorang dropshipper? Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut pada skripsi dengan judul Kedudukan Dropshipper dalam Transaksi Jual Beli Online.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.117-21 Tam k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Sistem Dropship, Transaksi Jual Beli Online, Tanggung Gugat, Perantara Dagang. | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Jadik jdkyanto Wijayanto | ||||||
Date Deposited: | 23 Sep 2021 07:39 | ||||||
Last Modified: | 23 Sep 2021 07:39 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108495 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |