Cahyo Harjo Prakoso (2021) Akibat Hukum Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Bagi Para Korban Tindak Pidana. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (246kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (415kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (110kB) |
|
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (153kB) |
|
|
Text (BAB II)
5. BAB II URGENSI DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DEMIKEADILAN RESTORATIF.pdf Restricted to Registered users only until 23 August 2024. Download (163kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB III)
6. BAB III UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KORBANTINDAK PIDANA SETELAH BERLAKUNYA PERATURANKEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020.pdf Restricted to Registered users only until 23 August 2024. Download (155kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 23 August 2024. Download (58kB) | Request a copy |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (95kB) |
|
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (524kB) | Request a copy |
Abstract
Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisih dengan mekanisme yang bekeria pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Secara urnum pengertian keadilan restoratif adalah penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode penelitian statute approach metode ini merujuk pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan conseptual approach yang merujuk pada konsep-konsep dan pendapat para ahli sehingga menghasilkan suatu penelitian hukum bahwa penghentian penuntutan sebagai upaya keadaan restoratif harus memenuhi syarat yaitu pelaku baru pertama kali meIakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dan 2 tallun sena nilai kenigian perkara tidak Iebih dan Rp2,500,000, dan keberlakukan upaya restoratif dilakukan apabila ada kesepakatan anima korban dan pelaku tindak pidana. Aruran rentalIg keadilan restoratifini tercantum dalam Peraturan KGjaksaan Republik hidonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghenlian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Salarijuttiya disebut Peraturan KG^jaksann Nomor 15 Tallun 2020). Kejaksann berharap amran yang terbitpada 21 Juli 2020 itu bisa menjadi jawaban atas tuntutan keadilan masyarakat. Aimran yang terdiri atas 17 pasal ini, JPU berhak menglientikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu. Substansi "restorative justice" yang berisi prinsip-prinsip, anima lain: "Meinbangun parrisipasi bersama anima pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu penstiwa amu tindak pidana. Menempat}can pelaku, korban, dan masyarakat sebagai "stakeholders" yang bekena bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adjl bagi semua pihak (willwin solutions)". Peraturan KGjaksaan Nomor 15 Tallun 2020 tentang keadilan restotarif harus dilaksanakan unituk mengedepankan pinsip keadilan yang terbingkai dalam kepastian hukum karena tidak semua tindak pidana dapat dilakukan upaya restorative justice.
| Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 TH.70-21 Pra a | ||||||
| Uncontrolled Keywords: | Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum | ||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K970 Compensation to victims of crime. Reparation | ||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | Mrs. Djuwarnik Djuwey | ||||||
| Date Deposited: | 23 Aug 2021 06:17 | ||||||
| Last Modified: | 23 Aug 2021 06:17 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/109633 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


