Khansa Muafa (2021) Pewarisan Anak Luar Kawin dari Ayah Biologis (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (154kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (232kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (40kB) |
|
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (132kB) |
|
|
Text (BAB II)
5. BAB II KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN TERHADAP AYAH BIOLOGIS PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46-PUU-VIII-2010..pdf Restricted to Registered users only until 29 August 2024. Download (347kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB III)
6. BAB III HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN TERHADAP AYAH DALAM KHI PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46-PUU-VIII-2010.pdf Restricted to Registered users only until 29 August 2024. Download (318kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 29 August 2024. Download (21kB) | Request a copy |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (145kB) |
|
|
Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 29 August 2024. Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
10. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) | Request a copy |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merubah ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibunya saja” menjadi “anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayah biologisnya”, namun disisi lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak merubah ketentuan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur hal yang serupa. Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan implikasi yuridis mengenai hak keperdataan anak luar kawin yang diakui oleh ayah kandung pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan ada atau tidaknya perbedaan hak mewaris anak luar kawin yang diakui oleh ayah kandung dalam Kompilasi Hukum Islam pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum anak luar kawin yang diakui oleh ayah biologisnya pasca Putusan MK Nomor : 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak keperdataan yang dimiliki oleh anak tersebut adalah terpenuhinya beberapa hak-hak keperdataan anak luar kawin dari ayah biologisnya yang sebelumnya tidak dapat terpenuhi karena statusnya sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibunya saja, serta hak untuk memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya. Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin yang pada dasarnya menurut hukum tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayah biologisnya tidak berhak mendapat warisan, walaupun telah dibenarkan oleh Pengadilan bahwa antara ayah dan anak memiliki hubungan darah yang digolongkan sebagai anak luar kawin yang diakui.
| Item Type: | Thesis (Thesis) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 TMK.94-21 Mua p | |||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Anak Luar Kawin, Hak Keperdataan, Waris. | |||||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K625-709 Persons > K670-709 Domestic relations. Family law | |||||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | |||||||||
| Creators: |
|
|||||||||
| Contributors: |
|
|||||||||
| Depositing User: | Mrs. Djuwarnik Djuwey | |||||||||
| Date Deposited: | 29 Aug 2021 05:03 | |||||||||
| Last Modified: | 29 Aug 2021 05:03 | |||||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/109877 | |||||||||
| Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


