YUDHANA RIESKA ADHITAMA (2008) PERKAWINAN MELALUI PERALATAN TELEKOMUNIKASI MODERN MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-adhitamayu-10164-fh12-09.pdf Download (12kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-adhitamayu-9692-fh12-09.pdf Restricted to Registered users only Download (425kB) | Request a copy |
Abstract
1. Dengan memperhatikan dinamika perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia, seiring dengan kemajuan bidang teknologi berdampak terhadap penentuan keabsahan suatu perkawinan. Perkawinan yang dilakukan melalui media telekomunikasi baik melalui sarana jaringan telepon, internet maupun Teleconference menurut Hukum Islam adalah sah bila telah memenuhi seluruh rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan melalui media ini perlu adanya saksi di kedua tempat dimana Ijab-Qabul tersebut dilaksanakan baik di luar maupun di dalam negeri. Dalam hal ini, sekalipun menurut Pasal 29 KHI tidak membenarkan pelaksanaan Ijab-Qabul dengan metode tersebut, namun kalau mencermati hadits Riwayat Abu Dawud yang mengkisahkan pernikahan antara Nabi Muhammad SAW dengan Ummu Habibah melalui sarana telekomunikasi yang paling sederhana yaitu dengan surat, hukum Syara’ tidak melarang pernikahan tersebut, sehingga dalam hal ini dapat diterapkan pada perkawinan melalui media telekomunikasi. Sedangkan mengenai masalah satu majelis menurut beberapa kitab seperti Fiqih sunnah dapat disimpulkan bahwa data majelis tersebut bukan dititik beratkan pada tempat kejadian, tapi pada segi waktunya yaitu satu kesatuan waktu dan tidak diselingi yang melingkupi terjadinya peristiwa. 2. Setiap perbuatan akan mempunyai akibat hukum, demikian pula dengan perkawinan. Perkawinan yang sah berakibat hukum sahnya status anak hasil perkawinan tersebut. Begitu juga dalam perkawinan yang dilakukan melalui media telekomunikasi yang dianggap sah. Bila di kemudian hari timbul keraguan terhadap keabsahan perkawinan ini dapat dilakukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberi penetapan mengenai keabsahan perkawinan tersebut. Bila majelis ragukan keabsahan suatu perkawinan, maka dapat dilakukan itsbat nikah (Pasal 7 ayat 3 KHI), setelah adanya penetapan tersebut maka perkawinan tersebut adalah sah sejak dilangsungkannya akad nikah dan terhadap anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut merupakan anak sah dan dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang merupakan akta autentik.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | FH 12/09 Adh p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | MARRIAGE (ISLAMIC-LAW) | ||||||
Subjects: | K Law K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 08 Jun 2009 12:00 | ||||||
Last Modified: | 25 Jul 2016 04:04 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11013 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |