PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI REZIM PEMILU

SAKINA USMAN, 030516298 (2009) PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI REZIM PEMILU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-usmansakin-10173-fh21-09.pdf

Download (16kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-usmansakin-9697-fh21-09.pdf
Restricted to Registered users only

Download (761kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Dasar hukum pengalihan penyelesaian sengketa Pemilu Kepala Daerah diatur dalam pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal didasarkan pada pengalihan status Pemilu dari rezim Pemerintahan Daerah kepada Rezim Pemilu. Beralihnya status dari Pilkada menjadi rezim Pemilu berimplikasi pada beralihnya kewenangan dalam menyelesaikan sengketa dari MA kepada MK. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pernyataan tersebut terdapat satu pertanyaan penting tentang dugaan sengketa norma antara UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan UUD 1945, karena pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga dari kedua pasal tersebut dapat terlihat adanya indikasi ketidak konsistenan pembuat Undang – Undang terhadap terminologi Pemilu sebagaimana di atur dalam UUD 1945. 2. Undang – Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan wewenang kepada MK untuk mengisi kekosongan hukum acara perkara konstitusi. MK kemudian menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Adapun prosedur yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa konstitusi adalah sebagai berikut: a. Hasil penetapan suara oleh KPUD diajukan permohonan keberatannya kepada MK; b. Permohonan tersebut kemudian diperiksa pada pemeriksaan awal yang hasilnya yaitu permohonan gugur bila permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan apabila perkara telah memenuhi syarat untuk dipersidangkan; c. Setelah pemeriksaan persidangan sampailah pada pembuatan putusan yang dibuat oleh panel yang minimal terdiri dari 7 (tujuh) orang hakim konstitusi. Amar Putusan yang dihasilkan dapat menyatakan: 1. Permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 peraturan MK No. 15 Tahun 2008; 2. Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/ kota, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Mahkamah; 3. Permohonan ditolak apabila permohonan tidak beralasan. Sifat putusan Mahkamah adalah final dan mengikat. Namun kenyataannya dalam putusan sengketa Pemilukada Jawa Timur, Mahkamah lebih mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,” Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 45 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 MK yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”. Sehingga keluar terobosan hukum berupa perintah penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang. Hal ini sangat memperlihatkan ketidak konsistenan Mahkamah terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FH 21/09 Faj p
Uncontrolled Keywords: ELECTIONS - LAW & LEGISLATION, LOCAL ELECTIONS
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3290-3304 The people. Election law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SAKINA USMAN, 030516298UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSRI WINARSI, , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 08 Jun 2009 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 04:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11017
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item