PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH

LINA KEMALA DEWI, 030516286 (2009) PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-dewilinake-10177-fh32-09.pdf

Download (11kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-dewilinake-9700-fh32-09.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Suatu perjanjian jual beli dikatakan sah menurut hukum Islam apabila perjanjian jual beli tersebut telah memenuhi rukun-rukun beserta syarat keabsahan perjanjian jual beli, yakni meliputi penjual, pembeli, barang yang dijual, harga dan ijab qabul. Sedangkan keabsahan perjanjian jual beli menurut BW didasarkan pada ketentuan pasal 1320 BW, yakni meliputi cakap, sepakat, obyek tertentu dan causa yang diperbolehkan. Pada dasarnya syarat keabsahan perjanjian menurut hukum Islam sama halnya dengan syarat keabsahan perjanjian menurut BW. Namun dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan yakni menyangkut perumusan syarat kecakapan dan juga menyangkut obyek dalam perjanjian. Perjanjian pembiayaan murabahah sebagai pengembangan dari perjanjian jual beli murabahah, dalam lapangan hukum Islam masuk dalam lingkup bidang hukum muamalah. Sebagai pengembangan dari jual beli murabahah, pembiayaan murabahah harus memenuhi ketentuan-ketentuan tentang jual beli murabahah. Selain itu agar tercipta kepastian hukum dalam perjanjian pembiayaan murabahah tersebut, maka perjanjian pembiayaan murabahah harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian baik berdasarkan hukum Islam maupun BW. b. Bank syariah dalam menjalankan produk pembiayaan murabahah, pada prakteknya tidak secara penuh menerapkan ketentuan-ketentuan tentang murabahah, yakni khususnya menyangkut keharusan memiliki barang yang menjadi obyek pembiayaan sebelum barang tersebut diserahkan pada nasabah. Selain terbentur oleh ketentuan-ketentuan hukum positif, aspek perpajakan khususnya PPN juga menjadi salah satu kendala bagi bank syariah. Sebagai akibat dari hal itu maka bank syariah pada pembiayaan murabahah tidak lagi berkedudukan sebagai penjual melainkan lebih tepat dikatakan sebagai Pihak Penyedia Dana. Oleh karena itu pengenaan PPN pada pembiayaan murabahah tidaklah tepat, karena bank syariah dalam hal ini dapat dikatakan lebih condong menjalankan jasa penyaluran dana yang berdasarkan ketentuan pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 merupakan jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FH 32/09 Dew p
Uncontrolled Keywords: BANKING LAW (ISLAMIC LAW)
Subjects: K Law > KB Religious law in general
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
LINA KEMALA DEWI, 030516286UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTrisadini P. Usanti, , S.H., M. HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 08 Jun 2009 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 04:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11020
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item