FERA SUSANTI, 030516274 (2009) PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN OLEH ADVOKAT SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-susantifer-10260-fh39-09.pdf Download (13kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-susantifer-9752-fh39-09.pdf Restricted to Registered users only Download (810kB) | Request a copy |
Abstract
Kewajiban Advokat untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan dengan cara melaporkan transaksi keuangan mencurigakan milik kliennya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang adalah untuk kepentingan umum maka melaporkan transaksi keuangan mencurigakan milik kliennya tidak bertentangan dengan kewajiban memegang rahasia jabatan, karena Teori tentang rahasia jabatan yang berlaku di Indonesia adalah teori relatif/nisbi. Sehingga rahasia jabatan bukan lagi sebagai kewajiban yang harus dipegang Advokat apabila untuk kepentingan umum. Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diberlakukan terhadap Advokat walaupun Advokat mempunyai hak imunitas, karena Hak imunitas yang dimiliki oleh Advokat bukanlah hak yang tanpa batas, karena hak imunitas yang diberikan oleh Pasal 16 Undang-undang Advokat dibatasi oleh adanya itikad baik. Ada atau tidak adanya itikad baik ditentukan oleh hakim. Apabila hakim menyatakan bahwa Advokat tidak mempunyai itikad baik karena telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang maka Advokat tersebut tidak dilindungi oleh hak imunitas. Adanya itikad baik dapat dibuktikan dengan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan milik kliennya.
Actions (login required)
View Item |