GALIH TRIYANTO, 039910554U
(2006)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN SWASTA (Kasus Pengambilalihan Asset Perusahaan).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas asset-asset perusahaan yang telah diambilalih oleh perusahaan lain. Pengambilalihan perusahaan tidak mengakibatkan hilangnya hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, karena dilindungi. oleh undang-undang sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003
Pekerja yang telah memperoleh keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, telah diajukan permohonan eksekusi atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang direkomendasikan pada Pengadilan Negeri setempat, yang berarti keputusan tersebut dapat dilaksanakan. Permohonan pembatalan oleh Pengadilan Tinggi tidak mernpunyai kekuatan hukum, sehingga pekerja mempunyai hak untuk menjual aset-aset perusahaan melalui lelang. pasal 1149 KUH Perdata jo pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pengadilan Tinggi yang menerbitkan Surat keberatan atas penyitaan dan permohonan lelang asset-asset Perusahaan Swasta tidak tepat, karena hak-hak pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya dari kreditur lainnya termasuk kreditur preferen yang memegang hak tanggungan.
Actions (login required)
|
View Item |