FIT AND PROPER TEST BAGI DIREKSI BANK

NURIL HUDA, 0301158257 (2006) FIT AND PROPER TEST BAGI DIREKSI BANK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-hudanuril-2290-fh2020-k.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-hudanuril-2290-fh20206.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Untuk mewujudkan perbankan yang sehat ditengah semakin kompleksnya resiko yang dimiliki oleh perbankan, perbankan harus dikelola oleh sumberdaya manusia yang berkualitas dan dikelola berdasarkan pada prinsipprinsip good coorporate governance. Untuk memperoleh sumberdaya manusia perbankan yang berkualitas, Bank Indonesia sebagai otoristas perbankan, berdasarkan pada kewenangan memberikan izin (right to license) yang mencakup pemberian persetujuan atas kepengurusan bank, melakukan penilaian kemampuan dan kepatuatan ( fit and proper test) terhadap calon direktur bank. Dengan adanya pelaksanaan fit and proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia merupakan implementasi kewenangan dibidang perizinan. maka fit and proper test bagi calon direktur menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi bagi calon direktur untuk mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk diangkat menjadi direktur bank. Begitu pula dengan adanya fit and proper test bagi direktur bank yang merupakan evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap direktur sebagai penanggung jawab kepengurusan bank, merupakan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk tetap menjaga ketersediaan sumber daya manusia perbankan yang berkualitas dan mampu melakukan pengendalian dan pegelolaan bank. b. Direksi bank merupakan organ bank yang bertanggung jawab atas kepengurusan bank untuk kepentingan dan tujuan bank serta mewakili bank baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Dalam mengangkat anggota direksi bank, selain hams memperhatikan keputusan RUPS juga hares mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. calon direktur bank yang dapat dimohonkan persetujuan kepada Bank Indonesia adalah calon direktur bank yang telah ditetapkan dalam RUPS Bank. Dengan demikian maka dalam pelaksanaan pengangkatan direktur bank hams dilakukan dua kali RUPS dengan keputusan menetapkan direktur bank dan mengangkat direktur bank. Bagi direktur bank yang tidak memenuhi fit and proper test, baik dengan tidak mengikuti fit and proper test atau tidak lulus dalam fit and proper test dinyatakan tidak berwenang bertindak sebagai direktur bank. Hal itu berarti bahwa direktur bank yang tidak memenuhi fit and proper test tidak berwenang atas pengurusan dan mewakili bank.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.202/06 Hud f
Uncontrolled Keywords: BANK AND BANKING � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NURIL HUDA, 0301158257UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNURWAHYUNI, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 26 Sep 2006 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 19:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11077
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item