TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT : PT. Salam Pasifik Indonesia Lines

NUGROHO PRINGGO SRIANTO, 03111134U (2006) TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT : PT. Salam Pasifik Indonesia Lines. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-sriantonug-2748-fh3050-k.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-sriantonug-2748-fh30506.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam proses pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut oleh PT. Salam Pasifik Indonesia Lines dimulai dengan pembentukan perjanjian pengangkutan barang antara pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa angkutan. Terbentuknya perjanjian pengangkutan barang ini sejak adanya kata sepakat antara kedua pihak. Pengguna jasa menyerahkan barang kepada pengangkut ditempat tertentu sesuai dengan perjanjian, dan pengangkut akan menyerahkan barang di tempat tertentu pula sesuai dengan perjanjian. Dokumen pengangkutan digunakan sebagai buktu bahwa telah terjadi perjanjian pengakutan barang Hak dan kewajiban wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Upaya penyelesaian tanggung jawab pengangkut apabila terjadi kerugian pada barang oleh PT. Salam Pasifik Indonesia Lines(SPIL). Si pengirim dapat meminta ganti rugi dan menuntut pertanggung jawaban pada PT. Salam Pasifik Indonesia Lines sesuai dengan ketentuan perusahaan. Apabila si pengirim masih belum merasa puas dengan ganti rugi dan pertanggung jawaban tersebut maka pengirim dapat mmenuntut perusahaan pelayaraan tersebut kepada pengadilan negeri daerah setempat. Batas pertanggung jawaban PT. Salam Pasifik Indonesia Lines, hanya memberikan tanggung jawab atas kerusakan barang angkutan yang menyebabkan kerugian bagi pihak pengirim atau pihak penerima barang, tetapi jika kerusakan barang angkutan tersebut bukan dikarenakan atau akibat kesalahan dari pihak pengirim/penerima barang maka pihak perusahaan pelayaran tersebut akn lepas dari tanggung jawab. Tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara tertulis dengan disertai bukti-bukti yang berupa foto-foto dari kerusakan barang tersebut. Klaim yang akan diajukan pada perusahaan pelayaran tersebut, hams sampai ke pihak pelayaran selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan barang angkutan tersebut. Pada perusahaan pelayaran PT. Salam Pasifik Indonesia Lines ini. penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan dengan cara memberi ganti rugi mengakibatkan perkembangan dalam sektor pelayaran Indonesia berkembang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.305/06 Sri t
Uncontrolled Keywords: TRANSPORTATIONS CARRIES; FREIGHT FORWARDES
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1150-1231 Maritime law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NUGROHO PRINGGO SRIANTO, 03111134UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSAMZARI BOENTORO, S.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 31 Oct 2006 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 20:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11085
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item