NUR AMINAH HIDAYATI, 0360215417
(2006)
PENGATURAN SISTEM PENGAMANAN TRANSAKSI INTERNET BANKING.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam penyelenggaraan I-Banking harus diperhatikan standar pengamanan yang memadai agar mampu memberi perlindungan yang cukup bagi masyarakat penyelenggara dan pengguna I-Banking. Wujud perlindungan itu berupa:
Pengundangan regulasi dan pengawasan dari Pemerintah. Pemerintah dan pars ahli teknologi informasi juga berperan besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan bertransaksi I-Banking mengingat teknologi ini baru berkembang di Indonesia dan umumnya masyarakat indonesia masih awam terhadap teknologi I-Banking; Penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas oleh Penyelenggara Jasa I-Banking —dalam hal ini adalah Bank-- dalam mengupayakan dan terus memperbaharui bentuk-bentuk sistem pengamanan transaksi melalui I-Banking sehingga dapat menghindarkan pengguna I-Banking dari tindak penyalahgunaan dan kejahatan; dan Pihak Nasabah dengan cara menjaga keamanan dana dan data transaksi pribadi itu sendiri, seperti menjaga kerahasiaan PIN atau wasapada dan berhati-hati pada waktu mengakses situs I-Banking.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah baik kepada Nasabah maupun Penyelenggara I-Banking sudah cukup memadai, diantaranya nasabah dapat melakukan gugatan ganti rugi pada Bank berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, terlebih lagi telah terdapat peraturan internasional dalam hal ini Uniform Commercial Code untuk E-Commerce dan UNCITRAL Model Law of Electronic Commerce yang mendukung operasionalisasi I-Banking dan secara prinsipil telah diadopsi pengaturannya dalam perangkat aturan tentang I-Banking di Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |