RYAN WIJAYA, 030115195 (2006) KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-wijayaryan-2752-fh3090-k.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-wijayaryan-2752-fh30906.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Langkah yang ditempuh pemerintah dengan menempatkan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan PERATUN sudah tepat. Sebab hal ini akan tetap menjaga adanya satu kesatuan kekuasaan kehakiman di bawah MA. UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan lex specialis dari UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi walaupun putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan yang bersifat terakhir dan hanya menyediakan upaya hukum PK, Pengadilan Pajak tetap konsisten dengan sistem hukum di Indonesia. Sebab berdasarkan pasal 15 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004 Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan PERATUN.
Actions (login required)
View Item |