KEABSAHAN KONTRAK BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) ATAS ASET DAERAH

RIZANDI MAESTRODIAZ, 030315723 (2007) KEABSAHAN KONTRAK BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) ATAS ASET DAERAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-maestrodia-4674-fh1400-k.pdf

Download (155kB)
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-maestrodia-4674-fh1400-k.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Syarat-syarat yang diperlukan berdasarkan PP No.6/2006 agar dapat dibentuknya kontrak BOT adalah sebagai berikut : Bahwa pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersedia dana untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. Mendapat persetujuan kepala daerah. Dilaksanakan dengan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang¬kurangnya lima peserta/peminat. Syarat-syarat tersebut berlaku kumulatif, sehingga jika tidak terpenuhi salah satu diantaranya maka kontrak BOT atas tanah daerah tersebut tidak dapat dibentuk. Kemudian karena belum adanya peraturan yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan tender atas kontrak BOT atas aset daerah, maka prosedur pemilihan mitra BOT atas aset daerah dapat dilakukan dengan mengikuti Keppres No.80/2003, dalam Keppres tersebut, prosedur yang sesuai dengan kontrak BOT atas aset daerah adalah prosedur metode pelelangan umum dengan proses prakualifikasi dan metode pelelangan terbatas dengan proses prakualifikasi. Pada dasarnya anatomi kontrak BOT atas aset daerah adalah sama dengan anatomi kontrak bisnis pada umumnya, yaitu terdiri dari : Bagian Pembukaan Ketentuan-ketentuan pokok kontrak Ketentuan-ketentuan penunjang Bagian penutup. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah perumusan komparisi dan klausula¬klausula yang terdapat di dalam kontrak tersebut. Untuk itu perlu untuk diperhatikan ketentuan- Pasal 29 (5) _PP No.6/2006, yang memuat klausula¬klausula minimal yang harus ada dalam kontrak BOT, klausula-klausula tersebut adalah: Para pihak yang terikat dalam perjanjian. Obyek BOT Jangka waktu BOT Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian. Persyaratan lain yang dianggap perlu. Dengan tetap memperhatikan pasal tersebut penulis telah merumuskan klausula¬kalusula yang diperlukan dalam kontrak BOT atas aset daerah sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Bab III skripsi ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.140/07 Moe k
Uncontrolled Keywords: CONTRACTING OUT; LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RIZANDI MAESTRODIAZ, 030315723UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. SOGAR SIMAMORA, Dr. S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 23 May 2007 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 15:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11106
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item