GILANG AIRLANGGA, 030610238 (2011) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KEMATIAN BAYI AKIBAT MALPRAKTIK TENAGA KESEHATAN DALAM PROSES PERSALINAN (Kajian Yuridis Atas Perkara No.28/Pdt.G/2003/PN.Denpasar). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-airlanggag-18011-fh.113--k.pdf Download (417kB) |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-airlanggag-15015-fh.113--p.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Tenaga Kesehatan dan pasien mempunyai hubungan psikologis dalam interaksinya. Dimana tenaga kesehatan diberikan suatu kepercayaan penuh oleh pasien, sehingga seharusnya perlu diperhatikan baik buruknya tindakan dan selalu waspada dalam menjalankan serta melaksanakan tindakannya. Tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kesalahan ataupun kelalaian. Kesalahan maupun kelalaian yang dilakukan tenaga medis dalam mengatasi pasien dan dalam menjalankan profesinya dapat berakibat fatal baik terhadap tubuh maupun jiwa si pasien dan tentu sangat merugikan pihak pasien yang hanya pasrah menerima keadaan. Bahwa tindakan bidan I Gusti Ayu Suniti adalah tindakan malpraktik. Meninggalkan pasien yang sedang dalam proses persalinan adalah kelalaian tenaga kesehatan. Malpraktik adalah kelalaian dari tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati atau merawat pasien yang lazim dipergunakan terhadap pasien. Yang bertanggung gugat dalam hal kelalaian tenaga kesehatan adalah Ketua yayasan Buah Delima Ni Wayan Suri, sebagaimana pasal 1367 ayat (1) jo ayat (3) BW: (1) Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. (3) Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya. Kata Kunci : Tenaga Kesehatan, Perbuatan Melanggar Hukum, dan Perlindungan Konsumen
Actions (login required)
View Item |