PENEGAKAN HUKUM PUNGUTAN LIAR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

UGAN GANDAIKA, 030610202 (2011) PENEGAKAN HUKUM PUNGUTAN LIAR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-gandaikaug-16810-fh.129--k.pdf

Download (407kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-gandaikaug-14154-fh.129--p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (704kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pungutan Liar merupakan semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar (pungli). Dalam pungutan liar tindak pidana yang dapat dikenakan belum terdapat aturan yang jelas, dimana dalam hukum pidana asas pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan mutlak diperlukan suatu tindakan apakah termasuk tindak pidana (delicht). Adapun dasar kenyataan-kenyataan dengan tidak adanya aturan yang jelas tentang pungutan liar, hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum pidana itu sendiri, khususnya menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana. Pungutan liar di sebagian besar kasus yang terjadi terdapatnya unsur penyalahgunaan wewenang. Unsur melawan hukum sangat diperlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pengertian unsur melawan hukum dalam pungutan liar apakah memenuhi undang-undang tindak pidana korupsi sehingga dapat dikategorikan pungutan liar sebagai tindak pidana korupsi Pungutan Liar Uji Kir UPT PKB (Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor), Polda Jatim telah menetapkan 13 pegawai UPT PKB (Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor) Kecamatan Wiyung sebagai tersangka, karena memungut uang persetujuan uji kir sebesar Rp 50.000-Rp 70.000 per kendaraan. Dengan membayar uang acc (persetujuan), maka pemohon uji kir bisa langsung lolos dari prosedur uji kelayakan yang semestinya. Setiap minggu setiap pegawai UPT menangani pengujian kir sebanyak 70 unit kendaraan. Dengan demikian, setiap bulan setiap pegawai UPT penguji kir memperoleh uang hingga Rp 19.600.000. (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah). Kini, para tersangka itu dijerat dengan pasal 3, 11, 12(b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun. Kata kunci : Pungutan Liar, Pungli, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH 129/10 Gan p
Uncontrolled Keywords: JUDICAL CORRUPTION
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
UGAN GANDAIKA, 030610202UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTILLY A.A RAMPENUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 22 Mar 2011 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 19:02
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11154
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item