WAHYU CIKA BIDASARI, 030610039 (2011) PENAHANAN KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-bidasariwa-16825-fh.135--k.pdf Download (336kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-bidasariwa-14163-fh.135--p.pdf Restricted to Registered users only Download (589kB) | Request a copy |
Abstract
Judul skripsi PENAHANAN KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA dilatar belakangi oleh semakin meningkatnya tindak pidana yang terjadi di Negara Indonesia, dimana pelaku dari tindak pidana tersebut tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga seringkali berasal dari kalangan anak-anak. Namun dalam proses pemeriksaannya, terkadang aparat melupakan faktor penting berkaitan dengan usia mereka, sehingga mereka memperlakukan dan menerapkan hukum kepada tersangka atau terdakwa anak-anak tersebut sama dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang sudah dewasa. Dalam menangani perkara hukum yang menyangkut anak-anak, Negara Indonesia mempunyai dasar hukum yang berbeda. Selain mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; untuk selanjutnya disingkat UU No.8/1981 atau KUHAP), harus pula memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3; untuk selanjutnya disingkat UU No.3/1997), serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109; untuk selanjutnya disingkat UU No.23/2002). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dapat tidaknya seorang anak yang berhadapan dengan hukum ditahan selama proses penyelidikan perkara bergantung pada usia anak tersebut. Seorang anak yang berusia kurang dari 12 tahun tidak dapat dikenai penahanan karena pertimbangan faktor usia dan faktor psikologis yang menyangkut kondisi kejiwaan anak tersebut.
Actions (login required)
View Item |