YUNI IKA INDRAWATI, 030610254 (2009) MERGER DAN PRA NOTIFIKASI MERGER MENURUT PERATURAN KPPU NOMOR 1 TAHUN 2009. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-indrawatiy-14899-fh.88-1-m.pdf Download (232kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-indrawatiy-14899-fh.88-1-m.pdf Restricted to Registered users only Download (886kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis menuangkan pokok permasalahan dalam perumusan masalah yaitu bagaimana merger dalam perspektif hukum persaingan usaha dan pra-notifikasi merger menurut peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009. Guna membahas permasalahan yang ada maka penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan secara normatif dimana akan dilakukan pembahasan dengan mengacu pada pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach ), yaitu pendekatan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan historis (historical approach) yang dilakukan dengan cara menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa praktek merger sebenarnya diperbolehkan, sepanjang perbuatan tersebut bermanfaat bagi semua pihak dan semata-mata ditujukan untuk pengembangan dunia usaha maka dalam melaksanakan merger tersebut hendaknya didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena apabila tidak didasarkan pada Undang-undang tersebut, pelaksanaan merger bukan tidak mungkin akan mengakibatkan praktek monopoli dan bersifat anti persaingan, terutama merger horizontal yang berpotensi besar mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Merger dalam praktek bisnis merupakan obyek pengamatan serius bagi hukum yang mengatur tentang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Merger juga menjadi obyek penanganan serius bagi otoritas persaingan usaha di Indonesia yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger diharapkan secara sukarela melakukan Pra-notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pra-Notifikasi tersebut diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang dibentuk karena Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 belum terbentuk. Peraturan KPPU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan strategi bisnisnya serta bermanfaat bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi dunia usaha, Peraturan Pemerintah tersebut nantinya tidak bertentangan dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009 ataupun tidak saling mengingkari. Dalam dunia usaha, kompetisi atau persaingan merupakan suatu tuntutan dan bahkan kebutuhan yang dianggap wajar adanya, agar perbuatan merger yang dilakukan pelaku usaha tersebut tidak bertentangan dengan prinsip antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka diharapkan pelaku usaha sebelum melakukan merger hendaknya secara sukarela melakukan pra-notifikasi kepada KPPU seperti yang telah diatur pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009, pra-notifikasi tersebut dilaporkan sedini mungkin kepada Komisi, selama telah ada kontrak, perjanjian, memorandum of understanding, letter of intent, atau dokumen tertulis lainnya yang menunjukkan rencana merger diantara para pelaku usaha sebelum pelaku usaha melaporkan rencana mergernya kepada BAPEPAM, BKPM, Bank Indonesia, Departemen Hukum dan HAM, atau badan berwenang lainnya. Perbuatan pelaku usaha dianggap sah sepanjang tidak melawan hukum dan tidak mengurangi esensi persaingan usaha yang dilakukan secara sehat dan wajar, dan bahkan mungkin akan membawa kemaslahatan pada rakyat banyak. Implikasi praktis dari penulisan ini adalah hasil penulisan ini dapat sebagai rekomendasi bagi banyak pihak serta otoritas persaingan usaha dalam mengkaji lebih lanjut perbuatan merger yang akan dilakukan oleh pelaku usaha.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK 2 FH. 88/10 Ind m | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CONSOLIDATION AND MERGER OF CORPORATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 06 Apr 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 28 Oct 2016 20:46 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11182 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |