PEMBERLAKUAN FUEL SURCHARGE OLEH MASKAPAI PENERBANGAN DOMESTIK DI INDONESIA (Analisis Yuridis Putusan KPPU Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009)

TIAR NURITA QADARSIH, 030710212 (2011) PEMBERLAKUAN FUEL SURCHARGE OLEH MASKAPAI PENERBANGAN DOMESTIK DI INDONESIA (Analisis Yuridis Putusan KPPU Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-qadarsihti-19128-fh.60-11-k.pdf

Download (505kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-qadarsihti-15919-fh.60-11-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pada tahun 2006 harga minyak dunia mengalami peningkatan yang signifikan sehingga mempengaruhi keberlangsungan usaha maskapai penerbangan. Penggunaan avtur yang berbahan dasar minyak dunia mempengaruhi peningkatan harga tiket kepada konsumen. Sedangkan terdapat ketentuan KM 9 Tahun 2000 yang membatasi tarif batas atas tiket pesawat terbang. INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan akhirnya melayangkan surat permohonan kepada Dirjen Perhubungan untuk pemberlakuan fuel surcharge. Fuel Surcharge ini pada nantinya akan menjadi komponen di luar tiket pesawat. Setelah disepakati bahwa fuel surcharge akan dikenakan sebesar Rp20.000/penumpang oleh INACA, KPPU kemudian memerintahkan pembatalan atas penetapan harga tersebut karena berpotensi kartel dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah dikembalikan ke masing-masing maskapai penerbangan, KPPU mendapati bahwa besaran harga fuel surcharge berbeda dengan besaran yang telah ditentukan dalam formula departemen perhubungan dan formula KPPU. Selain itu dalam beberapa kurun waktu tertentu didapati adanya trend besaran yang sama dalam pemberlakuan fuel surcharge. Padahal besaran fuel surcharge bergantung pada jenis pesawat, tahun pembuatan, load factor, daya beli masyarakat, dan harga dari Pertamina yang berbeda-beda sesuai diskon kepatuhan membayar. Seharusnya karena masing-masing maskapai memiliki karakteristik tersendiri maka besaran fuel surcharge tidak sama. Melalui kajian dan penelitian yang dilakukan oleh KPPU dapat ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ditemukan adanya kerugian yang diderita masyarakat setidaknya 5 Triliun Rupiah dan setinggi-tingginya 13 Triliun Rupiah.Penelitian dalam hukum persaingan usaha dilaksanakan dengan pendekatan ekonomi dan pendekatan yuridis serta memperhatikan asas-asas dan tujuan yang mendasari munculnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu melindungi pelaku usaha kecil dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 memutuskan bahwa terdapat 9 terlapor yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan dugaan pelanggaran Pasal 21 tidak terbukti. Hal yang menarik dalam putusan ini adalah adanya penetapan pembayaran ganti rugi dari maskapai penerbangan kepada masyarakat melalui kas Negara. Kata Kunci : Fuel, Surcharge, KPPU, Penetapan, Harga, Curang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH.60/11 Qad p
Uncontrolled Keywords: FUEL SURCHARGE
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K4011-4343 Transportation and communication
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
TIAR NURITA QADARSIH, 030710212UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSinar Ayu Wulandari, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 04 Jul 2011 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 19:29
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11262
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item